JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan proses administratif pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menunggu keputusan presiden (Keppres).
Di saat yang sama, proses etik terhadap Febrie dipastikan tetap berjalan meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Polri.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan hingga kini Febrie belum ditahan.
Menurut dia, informasi yang diterimanya menyebutkan penetapan tersangka telah dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, namun belum disertai penahanan.
“Informasinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Rudi mengaku belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Febrie. Ia juga belum mengetahui apakah terdapat pengawalan khusus dari Kejaksaan terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Terkait status kepegawaian Febrie, Rudi menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri. Namun, pengunduran diri itu belum berkekuatan hukum secara administratif karena masih menunggu Keppres.
“Secara formal masih menunggu Keppres mengenai pengunduran diri dari Presiden,” ujarnya.
Menurut Rudi, Kejaksaan juga masih akan mengkaji apakah pengunduran diri yang diajukan hanya dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan akhir bergantung pada persetujuan Presiden terhadap pengajuan tersebut.
Di sisi lain, Rudi memastikan proses pemeriksaan etik tetap dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebagai Jamwas yang kini merangkap Plt Jampidsus, ia menyatakan penanganan etik terhadap Febrie akan dilakukan sebagaimana penanganan terhadap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kalau belum ada penggantinya, prosesnya tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Dalam perkara yang ditangani Polri, Febrie bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan sangkaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, antara lain penggeledahan di sebuah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas batangan, uang tunai, dan berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah. (ihd)














