Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Tetap Berlaku Meski Telah Dialihkan

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberi keterangan pers di Kantor Kejagung Jakarta. (Jennus)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberi keterangan pers di Kantor Kejagung Jakarta. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung menyebutkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta Don Ritto (DR) tetap berlaku meski penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengalihan penanganan perkara tidak mengubah penetapan tersangka yang sebelumnya telah dilakukan penyidik Polri.

“Benar, FA dan DR tetap berstatus tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri,” ujar Anang, Kamis (16/7/2026).

Anang juga memastikan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung tidak menghapus ataupun membatalkan status hukum kedua tersangka tersebut. Menurut dia, sprindik baru diterbitkan sebagai dasar hukum bagi penyidik kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan setelah pelimpahan penanganan perkara dari Polri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik baru sebagai tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

“Sejak diterbitkannya sprindik, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan,” kata Anang, Rabu (15/7/2026).

Tiga sprindik tersebut masing-masing mencakup penyidikan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi terkait perkara blackout di PT PLN, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.

Dengan penerbitan sprindik tersebut, penyidik Kejaksaan Agung kini melanjutkan seluruh proses penyidikan terhadap tiga perkara itu, sementara status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto tetap mengacu pada penetapan yang telah dilakukan penyidik Polri. (ihd)

Berita Terkait

300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34,4 Miliar Tak Diketahui Keberadaannya 
KPK Dalami Peran Bobby Rizaldi, Saksi Pilih Bungkam soal Kedekatan dengan Tersangka
Kasus Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor
Isu Pernikahan Siri Tokoh Banten, Pelapor Berubah Sikap Laporkan Penyebar Video
KPK Dalami Dugaan Peran Anggota BPK Bobby Adhitio dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Sudah Tersangka Belum Ditahan, Pengunduran Diri Febrie Masih Tunggu Keppres
Jampidsus Febri Adriansyah Mundur, Sebut Upaya Jaga Penegakan Hukum
Jampidsus Akui Rumah yang Digeledah di Sentul Miliknya, Sebut Uang dan Emas Ada Pemiliknya

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:26 WIB

KPK Dalami Peran Bobby Rizaldi, Saksi Pilih Bungkam soal Kedekatan dengan Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:38 WIB

Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Tetap Berlaku Meski Telah Dialihkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:15 WIB

Kasus Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

Isu Pernikahan Siri Tokoh Banten, Pelapor Berubah Sikap Laporkan Penyebar Video

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:31 WIB

KPK Dalami Dugaan Peran Anggota BPK Bobby Adhitio dalam Kasus Suap Audit Muara Enim

Berita Terbaru