JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung menyebutkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta Don Ritto (DR) tetap berlaku meski penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengalihan penanganan perkara tidak mengubah penetapan tersangka yang sebelumnya telah dilakukan penyidik Polri.
“Benar, FA dan DR tetap berstatus tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri,” ujar Anang, Kamis (16/7/2026).
Anang juga memastikan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung tidak menghapus ataupun membatalkan status hukum kedua tersangka tersebut. Menurut dia, sprindik baru diterbitkan sebagai dasar hukum bagi penyidik kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan setelah pelimpahan penanganan perkara dari Polri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik baru sebagai tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
“Sejak diterbitkannya sprindik, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan,” kata Anang, Rabu (15/7/2026).
Tiga sprindik tersebut masing-masing mencakup penyidikan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi terkait perkara blackout di PT PLN, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.
Dengan penerbitan sprindik tersebut, penyidik Kejaksaan Agung kini melanjutkan seluruh proses penyidikan terhadap tiga perkara itu, sementara status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto tetap mengacu pada penetapan yang telah dilakukan penyidik Polri. (ihd)














