Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Tetap Berlaku Meski Telah Dialihkan

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberi keterangan pers di Kantor Kejagung Jakarta. (Jennus)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberi keterangan pers di Kantor Kejagung Jakarta. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung menyebutkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta Don Ritto (DR) tetap berlaku meski penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengalihan penanganan perkara tidak mengubah penetapan tersangka yang sebelumnya telah dilakukan penyidik Polri.

“Benar, FA dan DR tetap berstatus tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri,” ujar Anang, Kamis (16/7/2026).

Anang juga memastikan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung tidak menghapus ataupun membatalkan status hukum kedua tersangka tersebut. Menurut dia, sprindik baru diterbitkan sebagai dasar hukum bagi penyidik kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan setelah pelimpahan penanganan perkara dari Polri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik baru sebagai tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

“Sejak diterbitkannya sprindik, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan,” kata Anang, Rabu (15/7/2026).

Tiga sprindik tersebut masing-masing mencakup penyidikan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi terkait perkara blackout di PT PLN, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri.

Dengan penerbitan sprindik tersebut, penyidik Kejaksaan Agung kini melanjutkan seluruh proses penyidikan terhadap tiga perkara itu, sementara status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto tetap mengacu pada penetapan yang telah dilakukan penyidik Polri. (ihd)

Berita Terkait

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan
Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising
‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF
Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 
KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Uang Ratusan Miliar Jadi Barang Bukti, KPK Tahan Fahd Arafiq dan Dirut Summarecon
Produser ‘Sang Pengadil’ Didakwa Bantu Sembunyikan Aset Zarof Ricar dalam Film 
Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:47 WIB

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising

Rabu, 16 September 2026 - 13:24 WIB

‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF

Rabu, 16 September 2026 - 11:02 WIB

Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 

Selasa, 15 September 2026 - 20:20 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Berita Terbaru