JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut juga mencakup dugaan suap proyek serta penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara.
“Perkara ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Budi, KPK masih menyusun konstruksi perkara secara utuh. Rincian mengenai kronologi operasi, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dipaparkan dalam konferensi pers pada Selasa sore.
“Secara lengkap terkait bagaimana konstruksi perkara, kronologi peristiwa tertangkap tangan, barang bukti, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan OTT terhadap Bupati Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik semula mengamankan 19 orang. Setelah proses pemeriksaan awal, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Belakangan, KPK kembali mengamankan seorang lainnya sehingga total delapan orang menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta. Mereka terdiri atas Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi, tiga orang ajudan dan sopir bupati, serta dua pihak swasta.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat beserta sejumlah ruangan lain di kompleks Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dari operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. (ihd)














