Berkas Perkara Taufik Hidayat Masuk Kejati Jabar, Jaksa Teliti Kelengkapan Penyidikan

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taufik Hidayat digiring petugas, dalam waktu paling lama tiga hari, jaksa peneliti akan menyampaikan hasil penelitian. (jennus)

Taufik Hidayat digiring petugas, dalam waktu paling lama tiga hari, jaksa peneliti akan menyampaikan hasil penelitian. (jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai meneliti berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka Taufik Hidayat dalam kasus dugaan penganiayaan berat, penyekapan, dan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung.

Berkas perkara tersebut telah diserahkan penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat kepada jaksa peneliti untuk diperiksa kelengkapan formil dan materiilnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan berkas perkara diterima dalam tiga rangkap dan kini memasuki tahap penelitian oleh jaksa.

“Teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH. Berkas ini dikirim rangkap tiga,” ujar Cahya di Bandung, Rabu (22/7/2027).

Menurut Cahya, penelitian dilakukan guna memastikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum sebelum perkara dinyatakan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Dalam waktu paling lama tiga hari, jaksa peneliti akan menyampaikan hasil penelitian. Apabila berkas dinyatakan belum lengkap, Kejati akan mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

“Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapi,” katanya.

Dalam perkara ini, Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Cahya menegaskan, peluang penambahan sangkaan pidana masih terbuka apabila dari hasil penelitian berkas ditemukan fakta hukum baru yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Kalau dalam berkas perkara itu ada kemungkinan ataupun ada fakta yang terungkap, tentu akan diminta kepada penyidik untuk menambahkan,” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji
Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok
25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME
Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL
Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:36 WIB

25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar

Berita Terbaru