Berkas Perkara Taufik Hidayat Masuk Kejati Jabar, Jaksa Teliti Kelengkapan Penyidikan

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taufik Hidayat digiring petugas, dalam waktu paling lama tiga hari, jaksa peneliti akan menyampaikan hasil penelitian. (jennus)

Taufik Hidayat digiring petugas, dalam waktu paling lama tiga hari, jaksa peneliti akan menyampaikan hasil penelitian. (jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai meneliti berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka Taufik Hidayat dalam kasus dugaan penganiayaan berat, penyekapan, dan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung.

Berkas perkara tersebut telah diserahkan penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat kepada jaksa peneliti untuk diperiksa kelengkapan formil dan materiilnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan berkas perkara diterima dalam tiga rangkap dan kini memasuki tahap penelitian oleh jaksa.

“Teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH. Berkas ini dikirim rangkap tiga,” ujar Cahya di Bandung, Rabu (22/7/2027).

Menurut Cahya, penelitian dilakukan guna memastikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum sebelum perkara dinyatakan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Dalam waktu paling lama tiga hari, jaksa peneliti akan menyampaikan hasil penelitian. Apabila berkas dinyatakan belum lengkap, Kejati akan mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

“Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapi,” katanya.

Dalam perkara ini, Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Cahya menegaskan, peluang penambahan sangkaan pidana masih terbuka apabila dari hasil penelitian berkas ditemukan fakta hukum baru yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Kalau dalam berkas perkara itu ada kemungkinan ataupun ada fakta yang terungkap, tentu akan diminta kepada penyidik untuk menambahkan,” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Batal, Jaksa Dinilai Tidak Cermat 
Polemik Roy Suryo Meluas, Disertasi Doktoralnya Dilaporkan Hasil Plagiat
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
Kepala BGN Mundur dari Jabatan, Kejagung Pastikan Nanik Tetap Akan Diperiksa
Tim 9 Kejagung Diminta Fokus pada Bukti dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Benturan Kepentingan Proyek Pengadaan
Kontroversi Membela Febrie: Hotman Paris Dikecam Berbagai Pihak, Kantornya Didemo
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Nilai Permohonan Tak Lagi Relevan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Batal, Jaksa Dinilai Tidak Cermat 

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:36 WIB

Polemik Roy Suryo Meluas, Disertasi Doktoralnya Dilaporkan Hasil Plagiat

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:52 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:57 WIB

Berkas Perkara Taufik Hidayat Masuk Kejati Jabar, Jaksa Teliti Kelengkapan Penyidikan

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:29 WIB

Kepala BGN Mundur dari Jabatan, Kejagung Pastikan Nanik Tetap Akan Diperiksa

Berita Terbaru