Tim 9 Kejagung Diminta Fokus pada Bukti dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi (Komjak)

Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi (Komjak)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta Tim 9 Kejaksaan Agung tetap fokus pada pembuktian dalam menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi mengatakan, tim penyidik tidak perlu terpengaruh berbagai opini atau tekanan dari luar selama proses penanganan perkara berlangsung. Menurut dia, seluruh energi penyidik sebaiknya diarahkan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap perbuatan pidana yang disangkakan.

“Kita minta mereka gunakan ‘kacamata kuda’ saja. Tidak usah mendengarkan kanan-kiri. Fokus pada penguatan dan memaksimalkan alat bukti dan perbuatan pidananya,” ujar Pujiyono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pujiyono menilai sembilan jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut memiliki rekam jejak yang baik. Sebagian besar di antaranya merupakan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Kesembilan orang tersebut dalam catatan Komjak adalah jaksa-jaksa yang punya rekam jejak yang sangat baik, berintegritas, dan profesional,” katanya.

Komjak, lanjut Pujiyono, juga akan mengawasi seluruh tahapan penanganan perkara guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan kasus PT Asabri periode 2020–2024. Selanjutnya, proses penyidikan perkara tersebut dialihkan kepada Kejaksaan Agung.

Untuk menangani perkara itu, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang beranggotakan sejumlah jaksa senior dari berbagai bidang. Mereka terdiri atas Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, serta Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono.

Tim tersebut juga diperkuat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadung Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo. (ihd)

Berita Terkait

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji
Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok
25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME
Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL
Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:36 WIB

25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar

Berita Terbaru