JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta Tim 9 Kejaksaan Agung tetap fokus pada pembuktian dalam menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi mengatakan, tim penyidik tidak perlu terpengaruh berbagai opini atau tekanan dari luar selama proses penanganan perkara berlangsung. Menurut dia, seluruh energi penyidik sebaiknya diarahkan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap perbuatan pidana yang disangkakan.
“Kita minta mereka gunakan ‘kacamata kuda’ saja. Tidak usah mendengarkan kanan-kiri. Fokus pada penguatan dan memaksimalkan alat bukti dan perbuatan pidananya,” ujar Pujiyono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pujiyono menilai sembilan jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut memiliki rekam jejak yang baik. Sebagian besar di antaranya merupakan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugas.
“Kesembilan orang tersebut dalam catatan Komjak adalah jaksa-jaksa yang punya rekam jejak yang sangat baik, berintegritas, dan profesional,” katanya.
Komjak, lanjut Pujiyono, juga akan mengawasi seluruh tahapan penanganan perkara guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan kasus PT Asabri periode 2020–2024. Selanjutnya, proses penyidikan perkara tersebut dialihkan kepada Kejaksaan Agung.
Untuk menangani perkara itu, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang beranggotakan sejumlah jaksa senior dari berbagai bidang. Mereka terdiri atas Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, serta Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono.
Tim tersebut juga diperkuat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadung Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo. (ihd)














