Tim 9 Kejagung Diminta Fokus pada Bukti dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi (Komjak)

Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi (Komjak)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta Tim 9 Kejaksaan Agung tetap fokus pada pembuktian dalam menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi mengatakan, tim penyidik tidak perlu terpengaruh berbagai opini atau tekanan dari luar selama proses penanganan perkara berlangsung. Menurut dia, seluruh energi penyidik sebaiknya diarahkan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap perbuatan pidana yang disangkakan.

“Kita minta mereka gunakan ‘kacamata kuda’ saja. Tidak usah mendengarkan kanan-kiri. Fokus pada penguatan dan memaksimalkan alat bukti dan perbuatan pidananya,” ujar Pujiyono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pujiyono menilai sembilan jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut memiliki rekam jejak yang baik. Sebagian besar di antaranya merupakan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Kesembilan orang tersebut dalam catatan Komjak adalah jaksa-jaksa yang punya rekam jejak yang sangat baik, berintegritas, dan profesional,” katanya.

Komjak, lanjut Pujiyono, juga akan mengawasi seluruh tahapan penanganan perkara guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan kasus PT Asabri periode 2020–2024. Selanjutnya, proses penyidikan perkara tersebut dialihkan kepada Kejaksaan Agung.

Untuk menangani perkara itu, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang beranggotakan sejumlah jaksa senior dari berbagai bidang. Mereka terdiri atas Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, serta Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono.

Tim tersebut juga diperkuat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadung Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo. (ihd)

Berita Terkait

KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Benturan Kepentingan Proyek Pengadaan
Kontroversi Membela Febrie: Hotman Paris Dikecam Berbagai Pihak, Kantornya Didemo
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Nilai Permohonan Tak Lagi Relevan
Dalam Hitungan Detik, Tidur Sesaat Berubah Jadi Tidur Panjang Sopir Truk
300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34,4 Miliar Tak Diketahui Keberadaannya 
KPK Dalami Peran Bobby Rizaldi, Saksi Pilih Bungkam soal Kedekatan dengan Tersangka
Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Tetap Berlaku Meski Telah Dialihkan
Kasus Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:23 WIB

Tim 9 Kejagung Diminta Fokus pada Bukti dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:43 WIB

KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Benturan Kepentingan Proyek Pengadaan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:24 WIB

Kontroversi Membela Febrie: Hotman Paris Dikecam Berbagai Pihak, Kantornya Didemo

Senin, 20 Juli 2026 - 17:17 WIB

Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Nilai Permohonan Tak Lagi Relevan

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:33 WIB

Dalam Hitungan Detik, Tidur Sesaat Berubah Jadi Tidur Panjang Sopir Truk

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 20:51 WIB