Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Nilai Permohonan Tak Lagi Relevan

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan praperadilan yang dimohon Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). (Jennus)

Sidang putusan praperadilan yang dimohon Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Putusan dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan.

“Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.

Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa, sehingga seluruh permohonannya patut ditolak.

“Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil,” kata hakim.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, melalui praperadilan kedua ini Roy Suryo meminta pengadilan membatalkan penetapan status tersangkanya. Ia juga memohon agar hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selain mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Roy Suryo juga meminta hakim menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan pasal tersebut. Ia turut menggugat keabsahan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara tersebut.

Namun, seluruh permohonan itu akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (ihd)

Berita Terkait

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji
Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok
25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME
Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL
Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib, Polisi Dalami Temuan Pisau dan Golok

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:36 WIB

25 Pihak Disebut Diperkaya dalam Kasus Ekspor CPO Berkedok Limbah POME

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Lima Pegawai Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar

Berita Terbaru