Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Nilai Permohonan Tak Lagi Relevan

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan praperadilan yang dimohon Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). (Jennus)

Sidang putusan praperadilan yang dimohon Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Putusan dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan.

“Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.

Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa, sehingga seluruh permohonannya patut ditolak.

“Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil,” kata hakim.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, melalui praperadilan kedua ini Roy Suryo meminta pengadilan membatalkan penetapan status tersangkanya. Ia juga memohon agar hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selain mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Roy Suryo juga meminta hakim menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan pasal tersebut. Ia turut menggugat keabsahan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara tersebut.

Namun, seluruh permohonan itu akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (ihd)

Berita Terkait

Kontroversi Membela Febrie: Hotman Paris Dikecam Berbagai Pihak, Kantornya Didemo
Dalam Hitungan Detik, Tidur Sesaat Berubah Jadi Tidur Panjang Sopir Truk
300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34,4 Miliar Tak Diketahui Keberadaannya 
KPK Dalami Peran Bobby Rizaldi, Saksi Pilih Bungkam soal Kedekatan dengan Tersangka
Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Tetap Berlaku Meski Telah Dialihkan
Kasus Fadia Arafiq Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor
Isu Pernikahan Siri Tokoh Banten, Pelapor Berubah Sikap Laporkan Penyebar Video
KPK Dalami Dugaan Peran Anggota BPK Bobby Adhitio dalam Kasus Suap Audit Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:24 WIB

Kontroversi Membela Febrie: Hotman Paris Dikecam Berbagai Pihak, Kantornya Didemo

Senin, 20 Juli 2026 - 17:17 WIB

Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Nilai Permohonan Tak Lagi Relevan

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:33 WIB

Dalam Hitungan Detik, Tidur Sesaat Berubah Jadi Tidur Panjang Sopir Truk

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:07 WIB

300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34,4 Miliar Tak Diketahui Keberadaannya 

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:26 WIB

KPK Dalami Peran Bobby Rizaldi, Saksi Pilih Bungkam soal Kedekatan dengan Tersangka

Berita Terbaru