Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Nilai Permohonan Tak Lagi Relevan

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan praperadilan yang dimohon Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). (Jennus)

Sidang putusan praperadilan yang dimohon Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Putusan dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan.

“Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.

Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa, sehingga seluruh permohonannya patut ditolak.

“Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil,” kata hakim.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, melalui praperadilan kedua ini Roy Suryo meminta pengadilan membatalkan penetapan status tersangkanya. Ia juga memohon agar hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selain mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Roy Suryo juga meminta hakim menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan pasal tersebut. Ia turut menggugat keabsahan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara tersebut.

Namun, seluruh permohonan itu akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (ihd)

Berita Terkait

Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda
Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor
Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Rabu, 30 September 2026 - 16:56 WIB

Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor

Berita Terbaru