Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Janwas: Status Jaksanya Belum Gugur

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidsus Febrie Adriansyah (Jennus)

Jampidsus Febrie Adriansyah (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima gaji sebagai jaksa. Menurut Rudi, status kepegawaian Febrie belum berubah karena proses hukum yang menjeratnya masih berlangsung dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Iya (menerima gaji), belum ada putusan, kan?” ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026), seperti dikutip Antara.

Rudi menambahkan, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie baru akan dilakukan setelah proses pidana yang sedang berjalan selesai. Dengan demikian, penanganan aspek etik menunggu kepastian hukum atas perkara pidana yang dihadapi mantan Jampidsus tersebut.

Pada hari yang sama, Febrie kembali memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak hadir pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan menjalani perawatan kesehatan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Tim 9 telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik baru diterbitkan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut antara lain emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik lain sebagai tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri. Sprindik Nomor 43 mengusut dugaan korupsi dan TPPU terkait PT KNI. Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout). Adapun Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk menyidik dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (ihd)

Berita Terkait

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan
Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising
‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF
Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 
KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Uang Ratusan Miliar Jadi Barang Bukti, KPK Tahan Fahd Arafiq dan Dirut Summarecon
Produser ‘Sang Pengadil’ Didakwa Bantu Sembunyikan Aset Zarof Ricar dalam Film 
Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:47 WIB

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising

Rabu, 16 September 2026 - 13:24 WIB

‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF

Rabu, 16 September 2026 - 11:02 WIB

Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 

Selasa, 15 September 2026 - 20:20 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Berita Terbaru