Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Janwas: Status Jaksanya Belum Gugur

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidsus Febrie Adriansyah (Jennus)

Jampidsus Febrie Adriansyah (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima gaji sebagai jaksa. Menurut Rudi, status kepegawaian Febrie belum berubah karena proses hukum yang menjeratnya masih berlangsung dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Iya (menerima gaji), belum ada putusan, kan?” ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026), seperti dikutip Antara.

Rudi menambahkan, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie baru akan dilakukan setelah proses pidana yang sedang berjalan selesai. Dengan demikian, penanganan aspek etik menunggu kepastian hukum atas perkara pidana yang dihadapi mantan Jampidsus tersebut.

Pada hari yang sama, Febrie kembali memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak hadir pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan menjalani perawatan kesehatan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Tim 9 telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik baru diterbitkan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut antara lain emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik lain sebagai tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri. Sprindik Nomor 43 mengusut dugaan korupsi dan TPPU terkait PT KNI. Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout). Adapun Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk menyidik dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (ihd)

Berita Terkait

Kasus Ucapan Hotman Paris, Polisi Periksa 10 Saksi dalam Laporan PWI
Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Batal, Jaksa Dinilai Tidak Cermat 
Polemik Roy Suryo Meluas, Disertasi Doktoralnya Dilaporkan Hasil Plagiat
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
Berkas Perkara Taufik Hidayat Masuk Kejati Jabar, Jaksa Teliti Kelengkapan Penyidikan
Kepala BGN Mundur dari Jabatan, Kejagung Pastikan Nanik Tetap Akan Diperiksa
Tim 9 Kejagung Diminta Fokus pada Bukti dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Benturan Kepentingan Proyek Pengadaan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Janwas: Status Jaksanya Belum Gugur

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:38 WIB

Kasus Ucapan Hotman Paris, Polisi Periksa 10 Saksi dalam Laporan PWI

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Batal, Jaksa Dinilai Tidak Cermat 

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:36 WIB

Polemik Roy Suryo Meluas, Disertasi Doktoralnya Dilaporkan Hasil Plagiat

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:52 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

Berita Terbaru