JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menemukan indikasi awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim serta Andrie Yunus. Meski demikian, KY menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung dan kesimpulan akhir baru akan diputuskan melalui sidang pleno.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan kedua perkara tersebut menjadi perhatian lembaganya karena selain dipantau secara aktif, juga telah diadukan oleh masyarakat.
“Selain melakukan pemantauan, KY juga menerima laporan terkait perkara Andrie Yunus maupun Nadiem Makarim. Saat ini seluruh laporan masih dalam tahap pengkajian,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Abhan, hasil telaah awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang menangani kedua perkara tersebut. Namun, dugaan itu masih harus diuji melalui proses klarifikasi terhadap para pihak yang terkait.
“Catatan sementara kami memang terdapat dugaan pelanggaran kode etik. Namun, untuk memastikan bentuk dan tingkat pelanggarannya, kami akan meminta keterangan dari pelapor, saksi, maupun hakim yang dilaporkan,” katanya.
Ia menjelaskan, jadwal pemanggilan para pihak belum dapat dipastikan karena bergantung pada kesediaan mereka memenuhi undangan pemeriksaan. Proses klarifikasi juga disesuaikan dengan perkembangan fakta yang diperoleh selama pemeriksaan berlangsung.
Meski demikian, Abhan memastikan KY akan menyelesaikan penanganan laporan tersebut sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kami akan berupaya secepat mungkin menyelesaikan proses ini. Keputusan akhirnya akan ditetapkan melalui forum pleno KY,” ujarnya.
Khusus untuk laporan yang diajukan Nadiem Makarim, Abhan menyebut pengaduan tersebut memuat 12 poin dugaan pelanggaran etik. Namun, belum semua poin dapat dipastikan terbukti karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Memang laporan Nadiem memuat 12 poin dugaan pelanggaran. Mana yang nantinya terbukti, itu akan ditentukan setelah seluruh proses klarifikasi selesai,” kata Abhan.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ke KY. Keempat hakim tersebut ialah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.
Sementara itu, Andrie Yunus lebih dahulu melaporkan hakim militer yang memeriksa perkaranya kepada Komisi Yudisial dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada 19 Mei 2026. Kedua laporan kini masih dalam proses pemeriksaan oleh KY. (ihd)














