JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya memberi perhatian serius terhadap penyelidikan kematian Sutrimo yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Kepolisian dinilai perlu segera mengungkap hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan masyarakat menantikan perkembangan penyelidikan yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Menurut dia, pengungkapan penyebab kematian Sutrimo menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Kapolda Metro dan tim konsenin tentang perkara kematian tersebut, publik menunggu hasil olah TKP,” ujar Sahroni di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Sahroni menilai kepolisian memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas perkara tersebut tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak keluarga. Ia optimistis penyidik Polda Metro Jaya mampu mengungkap penyebab kematian korban secara menyeluruh.
“Saya yakin Kapolda Metro Jaya bisa usut tuntas ini,” katanya.
Sebelumnya, Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri memastikan tidak menemukan indikasi racun dalam olah TKP di lokasi kematian Sutrimo di sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Meski demikian, penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan penyebab kematian korban.
Seluruh barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian telah dibawa ke Puslabfor Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat melengkapi rangkaian penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik.
Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Robby Pasha membantah adanya temuan racun di lokasi kejadian. Namun, ia belum bersedia mengungkap hasil olah TKP maupun barang bukti yang telah diamankan karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Nggak, nggak, nggak,” kata Robby saat ditanya mengenai dugaan temuan racun di lokasi kejadian, Senin. Ia menegaskan seluruh hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah penyelidikan rampung. (ihd)














