JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan dugaan TPPU.
“Tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (1/8/2026).
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci jenis maupun isi dokumen yang disita. Menurut Anang, barang bukti tersebut akan melengkapi kebutuhan pembuktian dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Ia menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU, yakni Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin dari pihak swasta.
Pengusutan perkara tersebut mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik baru itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain sprindik TPPU, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Rangkaian penyidikan itu menunjukkan upaya Kejaksaan Agung menelusuri dugaan tindak pidana pokok maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan pejabat korps Adhyaksa tersebut. (ihd)














