Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio Tambah Bukti TPPU

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat dibawa petugas ke KPK. (Jennus)

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat dibawa petugas ke KPK. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan dugaan TPPU.

“Tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (1/8/2026).

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci jenis maupun isi dokumen yang disita. Menurut Anang, barang bukti tersebut akan melengkapi kebutuhan pembuktian dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Ia menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU, yakni Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin dari pihak swasta.

Pengusutan perkara tersebut mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik baru itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain sprindik TPPU, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Rangkaian penyidikan itu menunjukkan upaya Kejaksaan Agung menelusuri dugaan tindak pidana pokok maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan pejabat korps Adhyaksa tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda
Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor
Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Rabu, 30 September 2026 - 16:56 WIB

Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor

Berita Terbaru