JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengaku langsung diborgol dan dikenakan rompi tahanan ketika pertama kali ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pernyataan itu disampaikannya saat menanggapi pertanyaan mengenai perbedaan perlakuan terhadap dirinya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ya tentunya bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol,” ujar Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Nadiem, selain langsung diborgol dan mengenakan rompi tahanan, dirinya juga tidak diberi kesempatan memberikan keterangan kepada media melalui wawancara cegat (doorstep) saat pertama kali ditahan.
Ia kembali menegaskan keyakinannya bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak didukung bukti yang cukup. Nadiem mengklaim penyidik tidak menemukan aliran dana yang mengarah kepada dirinya.
Karena itu, ia menilai perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara yang kini menjerat Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik. Menurut dia, masyarakat dapat menilai sendiri apakah terdapat pelanggaran etika dalam proses penegakan hukum sehingga ke depan prinsip keadilan dapat ditegakkan secara konsisten.
Saat ini, Nadiem masih menempuh upaya hukum berupa banding atas putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah menyatakan ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut dikenakan karena Nadiem dinilai menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dollar AS.
Hakim juga menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program pengadaan Chromebook dan CDM sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perbuatan tersebut, menurut putusan pengadilan, dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ihd)














