JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama menyiapkan 14.080 formasi untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru Madrasah 2026 sebagai bagian dari upaya mempercepat pengembangan karier guru berbasis kompetensi. Uji kompetensi dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026 setelah seluruh tahapan verifikasi dan sinkronisasi data calon peserta rampung.
Dari total formasi tersebut, sebanyak 2.319 diperuntukkan bagi guru pada jenjang Ahli Muda dan 11.761 formasi untuk jenjang Ahli Madya.
Persiapan pelaksanaan UKKJ kini memasuki tahap pematangan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Direktorat Pendidikan Agama Islam, serta tim uji kompetensi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Direktur GTK Madrasah Fesal Musaad mengatakan, penyediaan kuota tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah mendorong peningkatan profesionalisme guru madrasah.
“UKKJ bukan sekadar mekanisme kenaikan jenjang jabatan. Yang ingin kita bangun adalah budaya belajar sepanjang hayat sehingga guru terus meningkatkan kompetensinya dan berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran di madrasah,” ujar Fesal dalam keterangan resmi Kementerian Agama, Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, proses verifikasi dan sinkronisasi data menjadi tahapan krusial agar peserta yang mengikuti UKKJ benar-benar memenuhi persyaratan. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta memastikan data telah valid sebelum diintegrasikan ke sistem Kemendikdasmen.
Selain validasi data, Kementerian Agama juga menyusun tahapan pelaksanaan secara terukur, mulai dari penyebarluasan informasi kepada kantor wilayah, verifikasi administrasi peserta, pelaksanaan ujian, hingga penerbitan sertifikat sebagai dasar kenaikan jenjang jabatan fungsional guru.
Fesal juga menilai transformasi digital perlu terus diperkuat dalam pengembangan kompetensi guru. Pemanfaatan platform digital dinilai dapat memperluas akses guru terhadap berbagai layanan peningkatan kompetensi tanpa bergantung sepenuhnya pada pelatihan tatap muka.
Kasubdirektorat Bina GTK Madrasah Imam Bukhori mengatakan, rapat koordinasi difokuskan pada finalisasi aspek teknis penyelenggaraan UKKJ, mulai dari penyelarasan regulasi, validasi data peserta, hingga penyusunan jadwal pelaksanaan.
Menurut Imam, pelaksanaan UKKJ direncanakan berlangsung pada Oktober 2026 setelah seluruh proses sinkronisasi data, verifikasi administrasi, dan pemberkasan selesai dilakukan.
Pelaksanaan UKKJ mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang mewajibkan pejabat fungsional mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagai syarat promosi serta kenaikan jenjang jabatan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Keputusan Menteri Agama Nomor 694 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan penilaian kompetensi di lingkungan Kementerian Agama.
Program UKKJ 2026 melanjutkan pelaksanaan pada 2024. Saat itu, sebanyak 11.339 guru aparatur sipil negara dinyatakan lulus uji kompetensi. Pada 2025, Kementerian Agama tidak menggelar UKKJ karena memprioritaskan penyelesaian proses kenaikan jenjang bagi guru yang telah lulus. Hingga kini, sebanyak 9.821 guru atau sekitar 93,4 persen telah diusulkan naik jenjang, sedangkan 1.518 guru masih menyelesaikan proses administrasi.
Melalui pelaksanaan UKKJ tahun ini, Kementerian Agama berharap semakin banyak guru madrasah memperoleh kesempatan meningkatkan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kompetensi sehingga profesionalisme guru dan mutu layanan pendidikan madrasah dapat terus meningkat. (ihd)














