JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (10/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyidik sebelumnya memanggil 13 orang untuk diperiksa. Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ketujuh saksi tersebut masing-masing berinisial TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara. Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kejaksaan Agung, lanjut Anang, akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan perkara itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Tiga Perkara Lain
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Perkara yang sebelumnya ditangani Polri tersebut kemudian dialihkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti melalui proses. (ihd)














