Diduga Dijanjikan Jadi Tenaga Ahli, Irwan Laporkan Uang Rp226,3 Juta ke Polda Metro Jaya

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iluistrasi Foto AI

Iluistrasi Foto AI

JENDELANUSANTARA.COM, JAKARTA — Dugaan penipuan terkait janji pekerjaan sebagai tenaga ahli di salah satu kementerian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku adanya penyerahan uang sebesar Rp226,3 juta kepada pihak yang disebut menjanjikan pekerjaan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Metro Jaya Nomor: STTLP/B/1517/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan tersebut dibuat pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 19.25 WIB.

Dalam dokumen tersebut, Zeth Kobar Aretar Warouw, SH tercatat sebagai pelapor, sementara Irwan Adriansyah Wijaya disebut sebagai korban. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa peristiwa bermula dari adanya janji pekerjaan kepada korban sebagai staf ahli di Kementerian Pengentasan Kemiskinan.

Janji tersebut dikaitkan dengan pihak yang dilaporkan berinisial/nama Leonita Lestari.
Korban disebut telah menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp226.300.000. Namun, seiring berjalannya waktu, pekerjaan yang dijanjikan tersebut disebut tidak kunjung diperoleh.

Dokumen laporan juga menyebutkan bahwa korban telah menunggu pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Karena tidak adanya kepastian serta tidak terdapat iktikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan, korban disebut mengalami kerugian.
Atas kondisi tersebut, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dan mendapatkan kepastian hukum.

Dalam surat tersebut, polisi mencantumkan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem SP2HP Bareskrim Polri.
Perlu dicatat, laporan kepolisian tersebut merupakan dasar awal proses penanganan perkara.(rel)

Berita Terkait

Irwan Adriansyah Adukan Dugaan Penipuan Rp226,3 Juta, Dijanjikan Jadi Tenaga Ahli BP Taskin
Polri Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla melalui Apel Serentak Nasional
Usia 28 Tahun, BPPKB Banten Fokus pada Kegiatan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Konsolidasi Ormas Diperkuat, FORMAS Dorong Ketahanan Kesehatan untuk Indonesia Emas 2045
Meneladan Pahlawan di Hari Kemerdekaan
Gitaris Naga dan Aldi Taher, Mende Jajal Dunia Tarik Suara dengan Lagu “Kamu Tunggu Aku”
Porsenap Lapas Serang Jadi Momentum Perkuat Sportivitas dan Kekompakan
Fakta Persidangan Terungkap, Saksi Beberkan Dugaan Kakak Pukul Adik di Pademangan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Diduga Dijanjikan Jadi Tenaga Ahli, Irwan Laporkan Uang Rp226,3 Juta ke Polda Metro Jaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Irwan Adriansyah Adukan Dugaan Penipuan Rp226,3 Juta, Dijanjikan Jadi Tenaga Ahli BP Taskin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Polri Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla melalui Apel Serentak Nasional

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Usia 28 Tahun, BPPKB Banten Fokus pada Kegiatan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Konsolidasi Ormas Diperkuat, FORMAS Dorong Ketahanan Kesehatan untuk Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru