JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menyebut Yaqut diduga mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
Kuota tambahan tersebut, menurut jaksa, dibagi sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa didukung kajian teknis yang menjadi dasar pembagiannya.
“Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Fahmi saat membacakan dakwaan.
Jaksa menduga Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Kuota Khusus untuk Akomodasi Permintaan PIHK
Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pengisian kuota itu kemudian disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
KPK menghitung kerugian negara dari sejumlah komponen. Salah satunya berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp438,22 miliar.
Kerugian berikutnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
Sementara itu, biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 bagi jamaah yang disebut tidak berhak berangkat mencapai Rp143,92 miliar.
Total ketiga komponen tersebut mencapai Rp 622,09 miliar.
Yaqut Disebut Menerima Rp4,83 Miliar
Dalam dakwaan, jaksa juga membeberkan dugaan pihak-pihak yang diperkaya dari pengaturan kuota haji tersebut.
Yaqut disebut menerima 271.500 dollar AS atau sekitar Rp4,83 miliar, dengan asumsi kurs Rp17.800 per dollar AS.
Adapun Gus Alex disebut memperoleh 5,23 juta dollar AS atau sekitar Rp93,09 miliar dan Rp330 juta.
Sejumlah nama lain juga disebut menerima aliran dana. Di antaranya Rizky Fisa Abadi sebesar 427.000 dollar AS atau sekitar Rp7,6 miliar, Rp50 juta, dan 48.000 dollar AS atau sekitar Rp854,4 juta.
Abdul Muhyi disebut memperoleh 181.000 dollar AS atau sekitar Rp3,22 miliar dan 127.500 dollar AS atau sekitar Rp 2,27 miliar.
Ridwan Kurniawan disebut menerima 512.500 dollar AS atau sekitar Rp 9,12 miliar serta Rp 250 juta.
Jaksa juga menyebut sejumlah penerima lain, antara lain Iyah Nuriyah, Doddy Suhada, Kamal, Adam Fakih Mukodam, Bambang Sutrisno, Hud Rifky Assegaf, Anjas Asmara, Hafiz, Makki Abdul Soleh, Roy Kurniawan, Rachmat Wildan, Farid Aljawi, dan Ahmad Taufik.
Nama lainnya ialah Muzaki Kholis, Badrusalam, Muhammad Zaki Yamani, Amaludin Wahab, Syihabbul Muttaqin, Tauhid Hamdi, Ali Makki, dan Buchori Yusuf.
313 PIHK Turut Disebut Diperkaya
Tidak hanya individu, jaksa menyebut korporasi turut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Sebanyak 313 PIHK disebut diperkaya dengan nilai mencapai Rp 478,17 miliar. Selain itu, Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dollar AS atau sekitar Rp 471,7 juta.
Atas dugaan perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan tersebut akan menjadi dasar persidangan untuk menguji dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji khusus yang terjadi saat Yaqut menjabat Menteri Agama periode 2020-2024. (ihd)














