JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan belum menahan Anton Timbang (AT), tersangka kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidik beralasan Anton bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni di Jakarta, Kamis (6/8/2026), mengatakan penahanan bukan merupakan kewajiban dalam setiap penanganan perkara. Keputusan tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan penyidikan.
“Penahanan tidak wajib. Yang bersangkutan kooperatif. Nanti kami pertimbangkan perlu dilakukan penahanan atau tidak. Kami laporkan dulu perkembangannya,” kata Irhamni.
Ia menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, penyidik kini menyiapkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan.
“Penanganan perkaranya sudah P-21. Karena mereka kooperatif, kami sedang mempersiapkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pelimpahan,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya foto Anton Timbang saat menghadiri pertemuan jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tingkat pusat dan daerah dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (31/7/2026). Anton diketahui menjabat Ketua Kadin Sulawesi Tenggara periode 2021–2026.
Dalam perkara tersebut, Dittipidter Bareskrim telah menetapkan Anton Timbang, selaku Direktur PT Masempo Dalle, sebagai tersangka dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain Anton, penyidik juga menetapkan MSW, yang menjabat kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan yang diduga dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah. Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang berlaku untuk wilayah operasional tersebut sehingga penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. (ihd)














