JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan Gerakan Wakaf Uang senilai Rp500 miliar sebagai bagian dari rangkaian menyambut peringatan 500 Tahun Kota Jakarta pada 2027. Bersamaan dengan itu, kedua pihak juga menargetkan penghimpunan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS DSKL) sebesar Rp500 miliar setiap tahun.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat strategis yang diselenggarakan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini diharapkan menjadi penggerak berbagai kegiatan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Rapat dipimpin Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur. Turut hadir perwakilan Pemprov DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Menurut Waryono, Jakarta memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pengembangan zakat dan wakaf nasional. Sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi, ibu kota didukung jumlah penduduk muslim yang besar, ribuan masjid dan musala, lembaga pendidikan Islam, dunia usaha, serta aparatur sipil negara (ASN) yang dapat menjadi penggerak filantropi Islam.
“500 Tahun Jakarta harus menjadi momentum kebangkitan wakaf dan zakat Indonesia. Kita ingin Jakarta bukan hanya menjadi kota modern, tetapi juga menjadi pusat peradaban filantropi Islam dunia. Gerakan Wakaf Uang Rp500 miliar dan ZIS DSKL Rp500 miliar setiap tahun adalah target yang realistis apabila seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama,” ujar Waryono.
Sebagai tahap awal, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Agama akan menjadi motor penggerak program. Selanjutnya, gerakan tersebut akan diperluas dengan melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI), BAZNAS BAZIS DKI Jakarta, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), lembaga zakat, organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Dana yang terkumpul akan diarahkan untuk mendukung berbagai program produktif, seperti pembiayaan UMKM berbasis syariah, pembangunan kawasan wakaf produktif, pengembangan pesantren, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan beasiswa, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta pengentasan kemiskinan.
Untuk merealisasikan target tersebut, Kementerian Agama dan Pemprov DKI Jakarta akan membentuk tim teknis yang melibatkan BWI, BAZNAS BAZIS DKI Jakarta, dan sejumlah instansi terkait. Tim ini akan menyusun konsep pelaksanaan, strategi penghimpunan dana, serta regulasi pendukung sebelum dipresentasikan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Program tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mendorong pengelolaan zakat dan wakaf secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kolaborasi lintas sektor, zakat dan wakaf diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pembangunan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (ihd)














