Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PDFMI Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti menyaksikan pemeriksaan jenazah Sutrimo yang sudah diekshunasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Jennus)

Ketua PDFMI Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti menyaksikan pemeriksaan jenazah Sutrimo yang sudah diekshunasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) menerjunkan tim gabungan lintas disiplin ilmu untuk memeriksa jenazah S alias Sutrimo, penjaga rumah eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).

Ketua PDFMI Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti mengatakan, pemeriksaan melibatkan dokter spesialis forensik dan medikolegal serta ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA, dan histopatologi anatomi. Pelibatan sejumlah disiplin ilmu tersebut dilakukan untuk memastikan pemeriksaan memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Selain dokter spesialis forensik dan medikolegal, kami melibatkan ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA, serta histopatologi anatomi. Kami bekerja secara menyeluruh dan komprehensif berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan laboratorium,” kata Hastry dalam keterangannya, Rabu.

Menurut Hastry, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap organ tubuh jenazah. Tim juga meneliti kondisi makam dan lingkungan di sekitarnya untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap.

Petugas, lanjut dia, mengukur dimensi makam, mengamati jenis dan kontur tanah, serta mengambil sampel tanah dari area pemakaman untuk menjalani pemeriksaan laboratorium.

“Petugas turut mengukur dimensi makam, mengamati jenis serta kontur tanah, hingga mengambil sampel tanah di area pemakaman untuk diuji secara medis,” ujar Hastry.

Meski pemeriksaan telah dilakukan, PDFMI belum dapat menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo. Seluruh sampel yang diperoleh masih harus dianalisis lebih lanjut di laboratorium.

“Pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu menjelaskan apakah kematian tersebut bersifat alamiah atau tidak alamiah,” tutur Hastry.

Ekshumasi dilakukan atas permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Proses tersebut melibatkan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas sebagai bagian dari upaya melengkapi bukti ilmiah dalam penanganan perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses ekshumasi berlangsung sesuai jadwal dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kegiatan pemeriksaan forensik ini berjalan dengan dukungan penuh serta kerja sama teknis dari Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas,” kata Budi.

Hasil pemeriksaan forensik dan analisis laboratorium selanjutnya akan menjadi bagian dari bukti ilmiah yang digunakan penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kematian Sutrimo. (ihd)

Berita Terkait

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang
Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan
Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah
Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai
Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta
Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:42 WIB

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang

Selasa, 1 September 2026 - 05:11 WIB

Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai

Berita Terbaru