JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Penyitaan aset kasus korupsi timah merambah kawasan publik. Kejaksaan Agung menyita rest area Kilometer 21 B Jalan Tol Jagorawi, Rabu pekan ini. Lahan komersial yang menampung dua stasiun pengisian bahan bakar, dua bangunan food court, musala, ATM, dan 28 unit usaha lainnya itu diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2018–2020.
Rest area ini terafiliasi dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu dari lima korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Penyitaan ini bagian dari upaya membuka harta yang selama ini disembunyikan, untuk memulihkan kerugian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (22/5/2025).
Dari hasil penyidikan, rest area tersebut dikelola oleh PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Kedua perusahaan itu disebut berafiliasi dengan Tamron, beneficial owner CV VIP. Di atas lahan yang disita berdiri dua SPBU—masing-masing milik Pertamina dan Shell—dan sejumlah fasilitas komersial lainnya.
Setelah disita, aset ini bakal dikelola oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Penyidik kini menghitung potensi nilai ekonomi dari seluruh bangunan dan usaha di dalamnya. “Ini yang akan dihitung, karena nilai asetnya besar,” ujar Harli.
CV VIP bukan satu-satunya korporasi yang dibidik dalam skandal ini. Empat perusahaan lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Kejaksaan memperkirakan total kerugian negara dari korupsi ini mencapai Rp152 triliun.
Menurut Jampidsus Febrie Adriansyah, nilai kerugian itu dibebankan kepada masing-masing korporasi tersangka. CV VIP sendiri disebut menanggung kerugian negara paling besar, yakni Rp42 triliun. Sedangkan PT RBT dibebani Rp38 triliun, PT SIP Rp24 triliun, serta PT SBS dan PT TIN masing-masing Rp23 triliun.
Pemulihan kerugian negara dalam kasus ini menjadi prioritas. Penyitaan rest area KM 21 B bisa jadi hanya salah satu dari sekian aset yang akan ditarik negara dari jaringan korupsi timah di Bangka Belitung. (ihd)














