Operasi Buzzer dan Narasi Jahat: Strategi Membentur Kejaksaan

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Adhiya Muzakki, yang selama ini dikenal sebagai bos buzzer, digelandang penyidik karena diduga merintangi penyidikan tiga perkara korupsi besar.

M Adhiya Muzakki, yang selama ini dikenal sebagai bos buzzer, digelandang penyidik karena diduga merintangi penyidikan tiga perkara korupsi besar.

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Suatu malam di awal Mei, Gedung Bundar Kejaksaan Agung kembali jadi panggung teatrikal pemberantasan korupsi. Namun kali ini bukan pejabat atau konglomerat yang dicokok. Seorang ‘panglima’ dunia siber bernama M Adhiya Muzakki, yang selama ini dikenal sebagai bos buzzer, digelandang penyidik karena diduga merintangi penyidikan tiga perkara korupsi besar. Ia dituding bukan hanya menyebar narasi, tetapi ikut merancang skenario perlawanan terhadap Kejaksaan.

Siasat Perintangan

Dalam keterangan pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut Adhiya Muzakki—dikenal dengan inisial MAM—menjadi simpul penting dalam upaya menghalangi penyidikan perkara dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). Bersama tiga orang lain yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka—advokat Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan mantan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar—MAM dituduh membentuk ‘cyber army’ beranggotakan 150 buzzer.

Pasukan siber itu dibagi ke dalam lima tim dengan sandi militer: Mustafa 1 hingga Mustafa 5. Mereka mengemban tugas membombardir ruang digital dengan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung. Konten dibuat, disebar, dan diperkuat dengan komentar yang disetting untuk menggerus legitimasi institusi penegak hukum.

Sumber Jendelanusantara.com menyebut, masing-masing buzzer menerima bayaran Rp 1,5 juta. Total honorarium yang dikucurkan untuk operasi ini mencapai lebih dari Rp 864 juta. Dana tersebut diduga bersumber dari para terdakwa kasus suap, sebagai bagian dari strategi menyelamatkan diri dari jerat hukum.

Dari Narasi ke Uang

Praktik perintangan hukum lewat disinformasi digital bukan barang baru, tapi operasi MAM terbilang rapi dan sistematis. Alih-alih sekadar membela klien di ruang sidang, para aktor hukum di lingkaran ini memilih ‘berperang’ di ranah opini publik. Advokat Marcella disebut sebagai inisiator yang meminta MAM membentuk tim digital untuk menyebarkan narasi. Tian Bahtiar kebagian tugas membuat konten provokatif, sedangkan jaringan buzzer bergerak di lini komentar dan viralitas.

Langkah ini muncul bersamaan dengan terbongkarnya skandal suap vonis lepas ekspor CPO. Kasus yang menyeret delapan tersangka, termasuk tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, satu Ketua PN, panitera muda, serta kuasa hukum tiga korporasi raksasa sawit: Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau.

Uang suap Rp 60 miliar ditengarai mengalir demi putusan ‘ontslag van alle recht vervolging’—vonis lepas yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tapi bukan tindak pidana. Tiga hakim, termasuk Djuyamto, Agam Baharuddin, dan Ali Muhtarom, disebut menerima Rp 22,5 miliar. Jaksa menduga uang itu disiapkan oleh petinggi Wilmar Group melalui advokatnya. Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang semula menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga kecipratan bagian paling besar dari ‘paket selamat’ ini.

Bayang-Bayang 

Narasi negatif yang dikembangkan buzzer Adhiya memanfaatkan ruang digital untuk melawan balik institusi.

Adhiya kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dikenakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP. Penahanan itu hanya langkah awal dari proses panjang yang mungkin menyeret nama-nama lain di luar yang kini tertangkap kamera. Seperti perang informasi pada umumnya, kebenaran tak cukup hanya dibongkar—ia harus dilindungi dari pelintiran narasi.

Kisah Adhiya Muzakki menjadi penanda bahwa pertempuran korupsi di Indonesia tak lagi hanya berlangsung di ruang sidang. Ia telah meluas ke lanskap digital—tempat di mana opini bisa dibeli dan kebenaran bisa dikaburkan. Kini publik menanti: apakah Kejaksaan mampu membedakan kritik dari subversi, atau justru menjadikan kasus ini sebagai senjata untuk membungkam suara-suara yang tak sejalan.

Inilah era baru perlawanan. Di mana konten bisa jadi senjata, dan buzzer bisa jadi perintang hukum. Siapa yang mengendalikan narasi, bisa jadi mengendalikan opini—dan mungkin juga hukum itu sendiri. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru