Kabur Saat Hendak Diadili, Jawir Ditangkap Sedang Kunjungi Pacar

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Matahari hampir tenggelam di langit utara Jakarta ketika Januar Murdianto alias Jawir melompat keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025). Ia bukan tamu kehormatan sidang, melainkan terdakwa perkara cabul yang hendak diadili. Bersama Dio Adhy Setia, rekan satu sel dari Rutan Cipinang, Jawir memanfaatkan celah kecil di tangga penghubung basemen dan lantai dasar gedung pengadilan untuk kabur. Aksi mereka nekat: borgol di tangan tak menghalangi memanjat tangga pembatas, untuk kemudian melompati tembok dan hilang lewat atap pabrik belakang.

Rico, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, mengungkap kronologi kaburnya dua tahanan itu. “Mereka kabur saat mulai sidang sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Rico, Kamis (8/5). Sidang yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Erni Pramonti baru saja membacakan dakwaan dan memeriksa saksi-saksi.

Tak sampai sejam setelah kabur, Dio tersungkur. Kakinya keseleo. Ia tertangkap. Sial tak menimpa Jawir. Ia lenyap dalam gelap. Petugas langsung menyisir pabrik dan gudang di belakang pengadilan hingga pukul 23.00 WIB. Bahkan drone diterbangkan. Hasilnya nihil.

Namun pelarian itu tak bertahan lama. Enam hari kemudian, Senin (12/5), tim gabungan Intel dan Pidum Kejari Jakarta Utara mencokok Jawir di kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi. Ia tengah menjalani “ritual” klasik: wakuncar alias waktu kunjung pacar. Tak ingin kembali ke sel, Jawir sempat melawan dan mencoba kabur lagi. Namun kali ini, lengannya tak cukup kuat menepis takdir.

“Kami telah menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir,” kata Kepala Kejari Jakut Dandeni Herdiana, Selasa (13/5). Usai ditangkap, Jawir digiring ke kantor Kejari dan langsung dikembalikan ke Rutan Cipinang, tempat ia seharusnya menyelesaikan perkara, bukan menyusun rencana pelarian.

Kini, selain perkara cabul, Jawir kemungkinan berurusan dengan pasal tambahan: melarikan diri dari tahanan. Sebuah pelajaran, bahwa cinta tak selalu membawa kabur dari masalah—kadang justru mengembalikan ke dalamnya. (ihd)

Berita Terkait

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi
Sempat Lari ke Banten, Merasa Tak Aman TH Balik ke Jabar, Eh Malah Terlacak Polisi

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:26 WIB

Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten

Berita Terbaru