Kabur Saat Hendak Diadili, Jawir Ditangkap Sedang Kunjungi Pacar

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Matahari hampir tenggelam di langit utara Jakarta ketika Januar Murdianto alias Jawir melompat keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025). Ia bukan tamu kehormatan sidang, melainkan terdakwa perkara cabul yang hendak diadili. Bersama Dio Adhy Setia, rekan satu sel dari Rutan Cipinang, Jawir memanfaatkan celah kecil di tangga penghubung basemen dan lantai dasar gedung pengadilan untuk kabur. Aksi mereka nekat: borgol di tangan tak menghalangi memanjat tangga pembatas, untuk kemudian melompati tembok dan hilang lewat atap pabrik belakang.

Rico, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, mengungkap kronologi kaburnya dua tahanan itu. “Mereka kabur saat mulai sidang sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Rico, Kamis (8/5). Sidang yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Erni Pramonti baru saja membacakan dakwaan dan memeriksa saksi-saksi.

Tak sampai sejam setelah kabur, Dio tersungkur. Kakinya keseleo. Ia tertangkap. Sial tak menimpa Jawir. Ia lenyap dalam gelap. Petugas langsung menyisir pabrik dan gudang di belakang pengadilan hingga pukul 23.00 WIB. Bahkan drone diterbangkan. Hasilnya nihil.

Namun pelarian itu tak bertahan lama. Enam hari kemudian, Senin (12/5), tim gabungan Intel dan Pidum Kejari Jakarta Utara mencokok Jawir di kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi. Ia tengah menjalani “ritual” klasik: wakuncar alias waktu kunjung pacar. Tak ingin kembali ke sel, Jawir sempat melawan dan mencoba kabur lagi. Namun kali ini, lengannya tak cukup kuat menepis takdir.

“Kami telah menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir,” kata Kepala Kejari Jakut Dandeni Herdiana, Selasa (13/5). Usai ditangkap, Jawir digiring ke kantor Kejari dan langsung dikembalikan ke Rutan Cipinang, tempat ia seharusnya menyelesaikan perkara, bukan menyusun rencana pelarian.

Kini, selain perkara cabul, Jawir kemungkinan berurusan dengan pasal tambahan: melarikan diri dari tahanan. Sebuah pelajaran, bahwa cinta tak selalu membawa kabur dari masalah—kadang justru mengembalikan ke dalamnya. (ihd)

Berita Terkait

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji
KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot
Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci
Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hadiri Pertemuan Presiden, Bareskrim: Tak Wajib Ditahan
Bandingkan Penanganan Febrie, Nadiem: Saya Langsung Diborgol dan Pakai Rompi
ETLE Kini Kini Bisa Kenali Wajah Pelanggar, Pelat Palsu Tetap Teridentifikasi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci

Berita Terbaru