Kabur Saat Hendak Diadili, Jawir Ditangkap Sedang Kunjungi Pacar

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Matahari hampir tenggelam di langit utara Jakarta ketika Januar Murdianto alias Jawir melompat keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025). Ia bukan tamu kehormatan sidang, melainkan terdakwa perkara cabul yang hendak diadili. Bersama Dio Adhy Setia, rekan satu sel dari Rutan Cipinang, Jawir memanfaatkan celah kecil di tangga penghubung basemen dan lantai dasar gedung pengadilan untuk kabur. Aksi mereka nekat: borgol di tangan tak menghalangi memanjat tangga pembatas, untuk kemudian melompati tembok dan hilang lewat atap pabrik belakang.

Rico, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, mengungkap kronologi kaburnya dua tahanan itu. “Mereka kabur saat mulai sidang sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Rico, Kamis (8/5). Sidang yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Erni Pramonti baru saja membacakan dakwaan dan memeriksa saksi-saksi.

Tak sampai sejam setelah kabur, Dio tersungkur. Kakinya keseleo. Ia tertangkap. Sial tak menimpa Jawir. Ia lenyap dalam gelap. Petugas langsung menyisir pabrik dan gudang di belakang pengadilan hingga pukul 23.00 WIB. Bahkan drone diterbangkan. Hasilnya nihil.

Namun pelarian itu tak bertahan lama. Enam hari kemudian, Senin (12/5), tim gabungan Intel dan Pidum Kejari Jakarta Utara mencokok Jawir di kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi. Ia tengah menjalani “ritual” klasik: wakuncar alias waktu kunjung pacar. Tak ingin kembali ke sel, Jawir sempat melawan dan mencoba kabur lagi. Namun kali ini, lengannya tak cukup kuat menepis takdir.

“Kami telah menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir,” kata Kepala Kejari Jakut Dandeni Herdiana, Selasa (13/5). Usai ditangkap, Jawir digiring ke kantor Kejari dan langsung dikembalikan ke Rutan Cipinang, tempat ia seharusnya menyelesaikan perkara, bukan menyusun rencana pelarian.

Kini, selain perkara cabul, Jawir kemungkinan berurusan dengan pasal tambahan: melarikan diri dari tahanan. Sebuah pelajaran, bahwa cinta tak selalu membawa kabur dari masalah—kadang justru mengembalikan ke dalamnya. (ihd)

Berita Terkait

Menteri Imipas dan Bappisus Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah
Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo Disebut
Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar Mahal
KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Tawaran Jet Pribadi kepada Silmy Karim
Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki
Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN
Kejagung Sita Tanah dalam Perkara TPPU 2018–2026, Febrie Klaim Dibeli 2013

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:21 WIB

Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah

Kamis, 24 September 2026 - 17:49 WIB

Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo Disebut

Rabu, 23 September 2026 - 17:51 WIB

Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar Mahal

Rabu, 23 September 2026 - 14:02 WIB

KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Tawaran Jet Pribadi kepada Silmy Karim

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki

Berita Terbaru