JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah memasuki fase krusial setelah Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025). Menurut Mahfud, tahapan berikutnya akan menentukan arah perkara, yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan untuk diuji kelengkapan dan kekuatan pembuktiannya.
Mahfud menyampaikan, setelah proses penyidikan di kepolisian rampung, jaksa memiliki kewenangan menilai apakah berkas perkara layak dilimpahkan ke pengadilan. Jika bukti dinilai belum memadai, jaksa dapat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi. Mekanisme itu lazim dikenal melalui penerbitan formulir P18 dan P19.
“Kalau setelah dilimpahkan ternyata bukti-buktinya belum cukup, mestinya kejaksaan mengembalikan berkas. P18 menyatakan belum lengkap, lalu P19 meminta dilengkapi. Kalau tidak bisa dilengkapi, perkara tidak perlu diteruskan ke pengadilan,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025).
Mahfud menjelaskan, apabila jaksa menyatakan berkas telah lengkap, perkara akan berlanjut ke persidangan. Pada tahap itu, hakim menjadi pihak yang menentukan secara sah dan meyakinkan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Ia menegaskan, pembuktian di pengadilan tidak lagi menggunakan istilah “identik atau tidak identik” sebagaimana hasil penyelidikan sebelumnya, melainkan harus menjawab secara tegas soal keaslian dokumen.
“Di pengadilan, hakim harus membuktikan: ini asli atau tidak. Ijazahnya harus ditunjukkan, diuji, dan dinilai sebagai alat bukti,” kata Mahfud.
Mahfud juga menekankan bahwa pembuktian dalam perkara pidana tidak sepenuhnya bertumpu pada satu pihak. Baik pihak yang menuduh maupun pihak yang dituduh memiliki kewajiban untuk saling membuktikan dalil masing-masing di hadapan hakim.
“Tidak bisa hanya satu pihak. Yang mendalilkan harus membuktikan, dan yang dituduh juga membuktikan sebaliknya. Artinya, keaslian itu diuji secara berimbang,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar Telematika Roy Suryo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, tetap pada pendiriannya meski penyidik memperlihatkan ijazah asli Jokowi dalam gelar perkara khusus. Ijazah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tersebut ditunjukkan langsung kepada para tersangka dan kuasa hukum masing-masing.
Roy Suryo menyatakan, penilaian pihaknya tidak berubah. Ia tetap meyakini ijazah tersebut palsu dengan tingkat keyakinan 99,9 persen. Keraguannya, kata Roy, terutama terletak pada pas foto yang menempel di ijazah, yang menurutnya tampak terlalu tajam dan baru untuk ukuran foto berusia lebih dari 40 tahun.
“Saya berlatar belakang fotografi analog, bekerja sejak zaman film seluloid dan kamar gelap. Dari karakter kertas dan ketajaman tinta, saya sangat ragu foto itu berusia lebih dari 40 tahun,” ujar Roy Suryo usai gelar perkara di Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut gelar perkara khusus tersebut berlangsung hampir 12 jam. Ia menilai momen penting dari proses itu adalah ditunjukkannya ijazah asli Jokowi, baik ijazah SMA maupun ijazah sarjana, kepada seluruh peserta gelar perkara.
“Highlight-nya, ijazah asli Pak Jokowi telah diperlihatkan secara langsung kepada para tersangka dan kuasa hukumnya. Semua pertanyaan seharusnya sudah terjawab,” kata Yakup.
Yakup berharap, dengan ditunjukkannya dokumen asli tersebut, proses penyidikan dapat segera dirampungkan dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya diuji di persidangan. Menurutnya, langkah itu penting agar perkara memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan. (ihd)














