Pengadaan Kursi Jati Tanpa TKDN dan SNI, BEM Banten Soroti Dugaan KKN di Pemprov Banten

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator BEM Banten Bersatu Bagas Yulianto dan jajarannya usai menyampaikan pelaporan di Kantor Kejagung, Jakarta, Juma (23/5/2025). (Istimewa)

Koordinator BEM Banten Bersatu Bagas Yulianto dan jajarannya usai menyampaikan pelaporan di Kantor Kejagung, Jakarta, Juma (23/5/2025). (Istimewa)

Koordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto, mengungkapkan bahwa laporan telah dikirimkan pada Jumat (23/5/2025) dan diterima secara resmi oleh Kejaksaan Agung di Jakarta. Pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung pada 2 Juni mendatang sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan tersebut.

“Berdasarkan kajian dan data yang kami himpun, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan kursi kerja berbahan jati LED sebanyak 100 unit,” ujar Bagas, Sabtu (24/5/2025), dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurut Bagas, pengadaan kursi kerja itu terindikasi bermasalah karena dalam katalog elektronik (e-katalog) tidak ditemukan informasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), merek produk, maupun Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, ketentuan tersebut diwajibkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta perubahan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Dengan anggaran sebesar Rp1.760.800.000, kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang pemerintah, termasuk indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.

BEM Banten Bersatu juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat lain di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam proses pengadaan, yang menurut mereka berpotensi menabrak prinsip akuntabilitas dan integritas tata kelola pemerintahan.

Tuntutan Pencopotan

Sebagai bagian dari aksi yang mereka sebut sebagai ‘perlawanan lanjutan’ setelah gelaran aksi sebelumnya bertajuk Camping Ceria, BEM Banten Bersatu mendesak Gubernur Banten agar mengevaluasi posisi Deden Apriandhi sebagai Plh Sekda. Mereka juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak menutup mata terhadap persoalan birokrasi di Pemprov Banten.

“Kami meminta agar Plh Sekda segera diganti dengan figur yang bersih dari persoalan hukum dan jauh dari praktik KKN. Pemilihan pejabat strategis seperti ini seharusnya mengedepankan prinsip demokrasi dan profesionalisme,” tegas Bagas.

Sementara itu, Plh Sekda Banten Deden Apriandi Hartawan saat dimintai tanggapan atas laporan dan rencana aksi BEM tersebut memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Bagus Kang, untuk fungsi kontrol masyarakat.” (tim)

Berita Terkait

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:26 WIB

Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata

Berita Terbaru

Jakarta

Pemprov Lampung dan BP BUMN Bahas Aerocity Radin Inten II

Sabtu, 27 Jun 2026 - 13:52 WIB