Rest Area Tol Jagorawi Ini Jadi Barang Sitaan Kejagung Gegara Korupsi Timah

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Penyitaan aset kasus korupsi timah merambah kawasan publik. Kejaksaan Agung menyita rest area Kilometer 21 B Jalan Tol Jagorawi, Rabu pekan ini. Lahan komersial yang menampung dua stasiun pengisian bahan bakar, dua bangunan food court, musala, ATM, dan 28 unit usaha lainnya itu diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2018–2020.

Rest area ini terafiliasi dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu dari lima korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Penyitaan ini bagian dari upaya membuka harta yang selama ini disembunyikan, untuk memulihkan kerugian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (22/5/2025).

Dari hasil penyidikan, rest area tersebut dikelola oleh PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Kedua perusahaan itu disebut berafiliasi dengan Tamron, beneficial owner CV VIP. Di atas lahan yang disita berdiri dua SPBU—masing-masing milik Pertamina dan Shell—dan sejumlah fasilitas komersial lainnya.

Setelah disita, aset ini bakal dikelola oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Penyidik kini menghitung potensi nilai ekonomi dari seluruh bangunan dan usaha di dalamnya. “Ini yang akan dihitung, karena nilai asetnya besar,” ujar Harli.

CV VIP bukan satu-satunya korporasi yang dibidik dalam skandal ini. Empat perusahaan lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Kejaksaan memperkirakan total kerugian negara dari korupsi ini mencapai Rp152 triliun.

Menurut Jampidsus Febrie Adriansyah, nilai kerugian itu dibebankan kepada masing-masing korporasi tersangka. CV VIP sendiri disebut menanggung kerugian negara paling besar, yakni Rp42 triliun. Sedangkan PT RBT dibebani Rp38 triliun, PT SIP Rp24 triliun, serta PT SBS dan PT TIN masing-masing Rp23 triliun.

Pemulihan kerugian negara dalam kasus ini menjadi prioritas. Penyitaan rest area KM 21 B bisa jadi hanya salah satu dari sekian aset yang akan ditarik negara dari jaringan korupsi timah di Bangka Belitung. (ihd)

Berita Terkait

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:26 WIB

Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata

Berita Terbaru

Jakarta

Pemprov Lampung dan BP BUMN Bahas Aerocity Radin Inten II

Sabtu, 27 Jun 2026 - 13:52 WIB