Upah Rp1,7 Juta untuk Rusak Aset KAI, Pemesan Aksi GRIB Diburu

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Semarang – Perusakan dan pencurian aset negara kembali menyeret nama organisasi masyarakat. Empat anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya kini mendekam di tahanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Mereka dituduh melakukan penjarahan terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di enam lokasi berbeda di Kota Semarang.

Kepada penyidik, keempat tersangka mengaku menjalankan perintah dari seseorang berinisial E. “E disebut sebagai anak dari eks penghuni salah satu rumah dinas milik KAI,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio, Kamis pekan lalu.

Motifnya sepele namun mengusik: uang Rp1,7 juta. Nilai itu disebut sebagai bayaran jasa untuk menjalankan aksi brutal yang merusak properti milik negara. “Dari pengakuan awal, kerusakan dan pencurian terjadi di enam titik,” kata Dwi.

Temuan di lapangan menyiratkan pola kerja yang lebih luas. Polisi menduga lebih dari empat orang anggota GRIB terlibat. Dalam penangkapan, aparat menyita barang bukti berupa sebuah mobil dan dokumen surat mandat yang ditandatangani Ketua GRIB Jaya Kota Semarang—menguatkan dugaan adanya keterlibatan struktural.

Polisi kini memburu E, otak yang diduga memesan aksi itu. “Kami imbau agar E menyerahkan diri,” ujar Dwi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini menambah deret panjang dugaan penyalahgunaan organisasi masyarakat sebagai alat kekerasan bayaran. Sejumlah pengamat menilai negara harus tegas menindak ormas yang bergeser menjadi alat intimidasi dan kekuasaan informal. (ihd)

Berita Terkait

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji
KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot
Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci
Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hadiri Pertemuan Presiden, Bareskrim: Tak Wajib Ditahan
Bandingkan Penanganan Febrie, Nadiem: Saya Langsung Diborgol dan Pakai Rompi
ETLE Kini Kini Bisa Kenali Wajah Pelanggar, Pelat Palsu Tetap Teridentifikasi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci

Berita Terbaru