Kelasi Jumran Bunuh Juwita, Keluar Jaga Malam Pakai Baju Teman

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jENDELANUSANTARA.COM, Banjarbaru — Fakta baru dalam persidangan kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) diungkapkan oleh Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. Terdakwa Kelasi Satu (KLS) Jumran, anggota TNI AL yang berdinas di Lanal Balikpapan, diduga meninggalkan kesatuan secara diam-diam dengan merekayasa jadwal jaga malam serta meminjam identitas rekannya demi menutupi keberadaannya saat melakukan pembunuhan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kamis (8/5/2025), dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari Lanal Balikpapan, yakni KLS Vicky Febrian Sakudu dan KLD Kardianus Pati Ratu.

Dalam keterangannya, saksi Vicky menjelaskan bahwa terdakwa pada 21 Maret 2025 berinisiatif mengganti rekan jaga malam dan meninggalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya di pos, agar terkesan tetap berada di markas. Dengan identitas tertinggal dan kehadiran terlapor tidak dicurigai, terdakwa lantas menumpang bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin.

Terdakwa juga menggunakan KTP milik Kardianus, saksi kedelapan, untuk membeli tiket pulang. Saat dicecar majelis hakim, Kardianus mengaku menuruti perintah karena takut dipukul oleh terdakwa yang merupakan senior di kesatuan.

Juwita ditemukan tewas di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025, sehari setelah terdakwa diduga meninggalkan markas. Warga awalnya menduga korban mengalami kecelakaan tunggal. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan ada luka lebam di leher dan ponsel korban hilang.

Korban diketahui sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Informasi sementara dari penyidikan menyebutkan bahwa motif pembunuhan diduga karena terdakwa enggan bertanggung jawab menikahi korban setelah menjalin hubungan intim.

Hingga kini, delapan dari total 11 saksi telah diperiksa dalam persidangan. Tiga saksi lainnya dijadwalkan hadir pada sidang lanjutan, Senin (19/5/2025). (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru