Kelasi Jumran Bunuh Juwita, Keluar Jaga Malam Pakai Baju Teman

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jENDELANUSANTARA.COM, Banjarbaru — Fakta baru dalam persidangan kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) diungkapkan oleh Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. Terdakwa Kelasi Satu (KLS) Jumran, anggota TNI AL yang berdinas di Lanal Balikpapan, diduga meninggalkan kesatuan secara diam-diam dengan merekayasa jadwal jaga malam serta meminjam identitas rekannya demi menutupi keberadaannya saat melakukan pembunuhan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kamis (8/5/2025), dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari Lanal Balikpapan, yakni KLS Vicky Febrian Sakudu dan KLD Kardianus Pati Ratu.

Dalam keterangannya, saksi Vicky menjelaskan bahwa terdakwa pada 21 Maret 2025 berinisiatif mengganti rekan jaga malam dan meninggalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya di pos, agar terkesan tetap berada di markas. Dengan identitas tertinggal dan kehadiran terlapor tidak dicurigai, terdakwa lantas menumpang bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin.

Terdakwa juga menggunakan KTP milik Kardianus, saksi kedelapan, untuk membeli tiket pulang. Saat dicecar majelis hakim, Kardianus mengaku menuruti perintah karena takut dipukul oleh terdakwa yang merupakan senior di kesatuan.

Juwita ditemukan tewas di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025, sehari setelah terdakwa diduga meninggalkan markas. Warga awalnya menduga korban mengalami kecelakaan tunggal. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan ada luka lebam di leher dan ponsel korban hilang.

Korban diketahui sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Informasi sementara dari penyidikan menyebutkan bahwa motif pembunuhan diduga karena terdakwa enggan bertanggung jawab menikahi korban setelah menjalin hubungan intim.

Hingga kini, delapan dari total 11 saksi telah diperiksa dalam persidangan. Tiga saksi lainnya dijadwalkan hadir pada sidang lanjutan, Senin (19/5/2025). (ihd)

Berita Terkait

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi
Sempat Lari ke Banten, Merasa Tak Aman TH Balik ke Jabar, Eh Malah Terlacak Polisi

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:26 WIB

Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten

Berita Terbaru