SIM Hanya Diterbitkan oleh Polri, Warga Diminta Waspada Dokumen Palsu

Senin, 15 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (25/6/2026). (KM)

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (25/6/2026). (KM)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Surat izin mengemudi (SIM) bukan sekadar kartu yang membolehkan seseorang mengendarai kendaraan bermotor. Dokumen kecil itu menyimpan kewenangan negara untuk memastikan setiap pengemudi telah memenuhi syarat administrasi, identitas, serta kompetensi berkendara.

Karena itu, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kewenangan menerbitkan SIM. Penegasan ini disampaikan untuk mencegah maraknya penerbitan dokumen berkedok SIM oleh pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/6/2026).

Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi yang sama juga mengamanatkan Polri menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Bagi Polri, SIM memiliki kedudukan lebih luas dibanding sekadar identitas pengemudi. Dokumen tersebut menjadi bukti legal bahwa seseorang telah melalui proses registrasi, identifikasi, verifikasi, dan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.

“SIM merupakan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor,” kata Wibowo.

Konsekuensinya, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak di luar Polri tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM resmi. Dokumen tersebut tidak dapat menggantikan ataupun dianggap sebagai SIM yang sah.

Peringatan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi, termasuk layanan yang menjanjikan penerbitan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Korlantas Polri menyatakan akan terus memperbaiki layanan penerbitan SIM agar lebih profesional, transparan, dan berbasis teknologi informasi. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung keselamatan di jalan raya. (ihd)

Berita Terkait

Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising
‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF
Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 
KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Uang Ratusan Miliar Jadi Barang Bukti, KPK Tahan Fahd Arafiq dan Dirut Summarecon
Produser ‘Sang Pengadil’ Didakwa Bantu Sembunyikan Aset Zarof Ricar dalam Film 
Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September
KPK Dalami Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising

Rabu, 16 September 2026 - 13:24 WIB

‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF

Rabu, 16 September 2026 - 11:02 WIB

Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 

Selasa, 15 September 2026 - 20:20 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 - 19:48 WIB

Uang Ratusan Miliar Jadi Barang Bukti, KPK Tahan Fahd Arafiq dan Dirut Summarecon

Berita Terbaru