JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang beredar di masyarakat yang mengaitkan salah satu pimpinan lembaga antirasuah itu, Fitroh Rohcahyanto, dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan Fitroh tidak memiliki hubungan dengan salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya.
“Terkait salah satu pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang disebut memiliki yayasan serta dikaitkan dengan perkara MBG dan salah satu tersangka, yaitu Sony Sanjaya, kami sampaikan bahwa Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Sony Sanjaya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Budi, yayasan yang dikaitkan dengan Fitroh telah berdiri jauh sebelum program MBG dijalankan pemerintah. Yayasan tersebut disebut bergerak di bidang sosial, khususnya pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga di lingkungan sekitar.
KPK juga menegaskan Fitroh tidak menerima keuntungan materiil dari aktivitas yayasan tersebut maupun dari pelaksanaan program MBG.
Secara terpisah, Fitroh Rohcahyanto membantah seluruh tudingan yang menghubungkannya dengan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan pribadi dengan Sony Sanjaya dan tidak pernah terlibat dalam bisnis dapur MBG.
“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony, dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik, karena saya tidak bisnis dapur,” ujar Fitroh.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN sendiri tengah diusut Kejaksaan Agung. Pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala lembaga tersebut, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan program MBG, antara lain dengan menunjuk yayasan yang tidak memenuhi persyaratan dan diduga memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (ihd)














