JENDELANUSANTARA.COM, JAKARTA – Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7) menjadi perhatian publik. Selain penetapan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sorotan juga tertuju pada proses pengawalan menuju mobil tahanan yang dinilai berbeda dibandingkan dengan penanganan sejumlah tersangka lain dalam perkara tindak pidana khusus.
Praktisi hukum Maruli Rajagukguk menilai terdapat sejumlah fakta yang tampak dalam proses penahanan tersebut dan patut mendapat penjelasan dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, publik dapat melihat bahwa tersangka diberi kesempatan berbicara kepada awak media dalam durasi yang relatif lebih panjang sebelum dibawa menuju mobil tahanan. Selain itu, yang bersangkutan juga tampak tidak menggunakan borgol serta tidak mengenakan rompi atau pakaian tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda (pink) sebagaimana lazim digunakan dalam proses penahanan perkara tindak pidana khusus.
Maruli menegaskan bahwa perhatiannya bukan pada substansi perkara yang sedang disidik, melainkan pada konsistensi penerapan prosedur dalam proses penahanan.
“Apabila memang terdapat alasan tertentu sehingga prosedur yang diterapkan berbeda, Kejaksaan Agung sebaiknya memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap seorang tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maruli menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengawalan dan pengamanan tahanan telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.
Menurutnya, Pasal 5 ayat (5) mengatur bahwa dalam pelaksanaan pengawalan dan pengamanan, setiap tahanan wajib diborgol, kecuali terhadap tahanan anak. Sementara Pasal 6 huruf f mengatur bahwa tahanan diwajibkan mengenakan pakaian seragam tahanan dalam pelaksanaan pengawalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ketentuan tersebut masih berlaku dan diterapkan dalam proses penahanan, maka penting untuk dijelaskan apabila terdapat perbedaan dalam pelaksanaannya. Konsistensi penerapan SOP merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” kata Maruli.
Sementara itu, praktisi hukum Irman Bunawolo menambahkan bahwa evaluasi internal perlu dilakukan apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dari standar operasional.
Menurut Irman, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dapat melakukan klarifikasi terhadap penyidik maupun petugas pengawal tahanan yang bertugas pada proses penahanan tersebut untuk memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tujuannya bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan agar penerapan SOP dilakukan secara konsisten terhadap setiap orang tanpa membedakan jabatan maupun latar belakangnya. Dengan demikian, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum dapat benar-benar terjaga,” tutup Irman.(*)














