Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti.
“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap beberapa orang saksi. Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi,” ujar Iman, Jumat.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga akan meminta klarifikasi kepada Hotman Paris Hutapea terkait informasi yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.
“Dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH ini,” kata Iman.
Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum.
“Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, PWI memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti tambahan atas laporannya terhadap Hotman Paris. Organisasi profesi wartawan itu menilai ucapan “lu punya otak nggak” yang disampaikan Hotman kepada wartawan saat konferensi pers patut diproses secara hukum.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, mengatakan bukti yang diserahkan antara lain rekaman video, transkrip percakapan, serta sejumlah tautan pemberitaan yang memuat peristiwa tersebut.
“Kami menyerahkan bukti berupa video, transkrip, dan beberapa tautan yang dapat membantu penyidik dalam mendalami perkara ini,” kata Anrico seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026).
PWI berharap proses penyelidikan berjalan secara objektif dan transparan hingga diperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan. (ihd)














