KPK Bantah Keterkaitan Pimpinan dengan Kasus Korupsi BGN, Fitroh Tak Kenal Tersangka

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang beredar di masyarakat yang mengaitkan salah satu pimpinan lembaga antirasuah itu, Fitroh Rohcahyanto, dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan Fitroh tidak memiliki hubungan dengan salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya.

“Terkait salah satu pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang disebut memiliki yayasan serta dikaitkan dengan perkara MBG dan salah satu tersangka, yaitu Sony Sanjaya, kami sampaikan bahwa Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Sony Sanjaya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Menurut Budi, yayasan yang dikaitkan dengan Fitroh telah berdiri jauh sebelum program MBG dijalankan pemerintah. Yayasan tersebut disebut bergerak di bidang sosial, khususnya pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga di lingkungan sekitar.

KPK juga menegaskan Fitroh tidak menerima keuntungan materiil dari aktivitas yayasan tersebut maupun dari pelaksanaan program MBG.

Secara terpisah, Fitroh Rohcahyanto membantah seluruh tudingan yang menghubungkannya dengan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan pribadi dengan Sony Sanjaya dan tidak pernah terlibat dalam bisnis dapur MBG.

“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony, dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik, karena saya tidak bisnis dapur,” ujar Fitroh.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN sendiri tengah diusut Kejaksaan Agung. Pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala lembaga tersebut, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan program MBG, antara lain dengan menunjuk yayasan yang tidak memenuhi persyaratan dan diduga memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Terima 5 Persen dari Setoran Rekanan, Disebut untuk Kepentingan Pribadi
Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Empat Prajurit TNI Divonis Penjara, Dua Dipecat
Sidang Kasus Diksar Mahepel: Dekan FEB Unila dan Senior Tegaskan Tidak Ada Kekerasan, Korban Wafat Akibat Tumor Otak
JPU Tetap Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Ombudsman Temukan Pungli di Madrasah, Biaya SPP hingga Seragam Jadi Obyek
Polri Pastikan Rekrutmen Akpol Tahun 2026 Bersih dari Titipan dan Kuota Khusus
Alexxa Jadi Tempat Peredaran Etomidate, Polisi Buru Pemasok di Balik Vape Narkotika
Kemenag DIY Pastikan Hak Beribadah Terlindungi, Dialog Jadi Kunci Jaga Kerukunan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WIB

KPK Bantah Keterkaitan Pimpinan dengan Kasus Korupsi BGN, Fitroh Tak Kenal Tersangka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:36 WIB

Bupati Muara Enim Terima 5 Persen dari Setoran Rekanan, Disebut untuk Kepentingan Pribadi

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:29 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Empat Prajurit TNI Divonis Penjara, Dua Dipecat

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:56 WIB

Sidang Kasus Diksar Mahepel: Dekan FEB Unila dan Senior Tegaskan Tidak Ada Kekerasan, Korban Wafat Akibat Tumor Otak

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:58 WIB

JPU Tetap Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Berita Terbaru