KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dua orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, yakni CR dan FI. Keduanya merupakan pejabat pengadaan di lingkungan MPR RI pada periode 2020–2021.

“CR merupakan pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR RI tahun 2020–2021. Sementara FI adalah pejabat Pokja-UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020,” ujar Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut adalah Cucu Riwayati dan Fahmi Idris. Pemeriksaan terhadap keduanya menjadi bagian dari pengusutan kasus baru yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Kasus Baru

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Kasus ini merupakan pengembangan baru dalam proses penyidikan.

“Benar, penyidikan baru. Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (20/6).

Belum dijelaskan secara rinci nilai gratifikasi maupun proyek yang diduga bermasalah. Namun, rentang waktu peristiwa yang diselidiki berkisar pada tahun 2019 hingga 2021.

Pimpinan Tak Terlibat

Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah memastikan bahwa pimpinan MPR RI, baik periode 2019–2024 maupun 2024–2029, tidak terlibat dalam perkara ini.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” kata Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6).

Penyelidikan KPK terhadap dugaan gratifikasi pengadaan ini masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah membuka kemungkinan untuk memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut. (ihd)

Berita Terkait

KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi
Sempat Lari ke Banten, Merasa Tak Aman TH Balik ke Jabar, Eh Malah Terlacak Polisi
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Menyoal Penggeledahan Polda Metro Jaya
Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Dihukum Setimpal
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan
Cerita Nadiem Soal Pilihan Sulit di Balik Kursi Menteri Pendidikan
Polda Jabar Siapkan DPO Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Selama Tiga Tahun

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:30 WIB

KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:36 WIB

Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:38 WIB

Sempat Lari ke Banten, Merasa Tak Aman TH Balik ke Jabar, Eh Malah Terlacak Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Menyoal Penggeledahan Polda Metro Jaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:50 WIB

Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Dihukum Setimpal

Berita Terbaru