JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Persidangan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/4/2026), ditunda setelah tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim tidak hadir tanpa keterangan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu sempat mengejutkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung karena meja advokat tampak kosong.
“Kami penuntut umum telah hadir, tapi penasihat hukum tidak hadir,” ujar JPU Roy Riadi di ruang sidang.
Selain kuasa hukumnya, Nadiem juga tidak dihadirkan oleh jaksa dengan alasan sakit, meski disebut telah berada di ruang tahanan pengadilan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli meringankan (a de charge) hingga Senin (27/4/2026).
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019–2022 di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.
Kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dollar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Nadiem juga diduga menerima aliran dana Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang terafiliasi dengan PT Gojek Indonesia, dengan sebagian dana disebut berasal dari investasi Google.
Perkara ini turut menyeret tiga terdakwa lain, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu pihak yang masih buron, Jurist Tan.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ihd)














