Ki Bedil Ditangkap setelah 20 Tahun Beroperasi, Jejak Senpi di Jabar Terbongkar

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menyita sepucuk pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu sampel senjata laras panjang yang belum selesai, serta dua butir peluru kaliber 22. (Bareskrim)

Polisi menyita sepucuk pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu sampel senjata laras panjang yang belum selesai, serta dua butir peluru kaliber 22. (Bareskrim)

“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arsya Khadafi, di Jakarta, Minggu (12/4/2026).

Nama Ki Bedil, demikian ia dikenal, selama ini beredar di kalangan pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar. Ia disebut-sebut piawai merakit senjata api jenis revolver dan pistol, yang kemudian dipasarkan secara tersembunyi.

Penangkapan ini bermula dari operasi penindakan pada Senin (6/4/2026). Tim kepolisian lebih dahulu mengamankan seorang perantara berinisial AS di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Raya Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Dari tangan AS, polisi menyita sepucuk pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu sampel senjata laras panjang yang belum selesai, serta dua butir peluru kaliber 22.

Pengembangan dari penangkapan tersebut membuka lapisan jaringan yang lebih luas. Tim pertama bergerak ke wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, dan menemukan berbagai amunisi dalam jumlah cukup besar, termasuk peluru dari beragam kaliber, proyektil, serta peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan untuk merakit senjata.

Sementara itu, tim kedua menelusuri jejak ke Rancaekek Wetan. Di sana, aparat akhirnya mengamankan TS alias Ki Bedil—figur yang selama ini berada di balik produksi senjata ilegal tersebut.

Penangkapan ini menjadi penanda penting dalam upaya Polri menekan peredaran senjata api ilegal. Di balik praktik yang berlangsung selama 20 tahun, tersimpan ancaman nyata terhadap keamanan publik—dari kejahatan jalanan hingga aktivitas perburuan liar yang tak terkendali.

Kini, satu mata rantai telah terputus. Namun, pekerjaan rumah penegak hukum belum usai: memastikan jaringan serupa tak kembali tumbuh dalam senyap. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru