“Untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan eksekusi di Sukamiskin,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Mungki, pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, eksekusi tersebut dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Baik para terpidana maupun KPK tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Dengan demikian, putusan pada tingkat pertama telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Budi.
Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2025. Dalam pengembangan penyidikan, KPK pada 22 Agustus 2025 menetapkan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelas orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker periode 2022–2025 Gerry Aditya Herwanto Putra; Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker periode 2020–2025 Subhan; serta Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker periode 2020–2025 Anitasari Kusumawati.
Selain itu, terdapat mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi, mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia yakni Temurila dan Miki Mahfud. Terakhir, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK kembali menetapkan tiga tersangka lain pada 11 Desember 2025, yakni mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis terhadap Immanuel Ebenezer pada 4 Juni 2026. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dengan eksekusi tersebut, KPK memastikan proses hukum terhadap para terpidana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 telah memasuki tahap pelaksanaan putusan pengadilan. (ihd)














