Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Menyoal Penggeledahan Polda Metro Jaya

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo dan dokter Tifa didampingi pengacara keduanya memberikan keterangan di Jakarta, Senin (22/6/2026). (Jennus)

Roy Suryo dan dokter Tifa didampingi pengacara keduanya memberikan keterangan di Jakarta, Senin (22/6/2026). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum itu ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan serta penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini membenarkan adanya pendaftaran permohonan praperadilan atas nama Roy Suryo.

“Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” ujar Halida saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB. Perkara itu akan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan permohonan praperadilan diajukan untuk mempersoalkan sejumlah tindakan paksa yang dilakukan aparat kepolisian, terutama terkait penangkapan dan penggeledahan.

“Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” kata Khozinudin.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo tercatat dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat adalah Pemerintah RI c.q. Kapolda Metro Jaya c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya c.q. Kasubdit Keamanan Negara c.q. Tim Penyidik, serta Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung c.q. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Permohonan itu berkaitan dengan pengujian terhadap keabsahan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi bahwa Roy Suryo Notodiprojo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut disebut berasal dari istri Roy Suryo.

Pada hari yang sama, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) juga menyatakan Tifauzia Tyassuma ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Kasus tersebut bermula dari laporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Proses hukum kini berlanjut melalui mekanisme praperadilan yang menguji prosedur tindakan aparat penegak hukum. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB