JENDELANUSANTARA.COM, Washington – Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan Departemen Kehakiman (DoJ) menyelidiki perusahaan-perusahaan minyak yang dinilai tidak segera menurunkan harga bensin meski harga minyak mentah dunia mengalami penurunan.
Perintah itu disampaikan Trump melalui unggahan di platform Truth Social, Rabu (24/6/2026). Ia menilai perusahaan minyak besar masih mempertahankan harga di tingkat konsumen sehingga masyarakat Amerika Serikat belum menikmati penurunan harga energi secara penuh.
“Perusahaan-perusahaan minyak besar tidak menurunkan harga di pompa bensin sebanding dengan penurunan tajam harga minyak yang mereka bayar. Harga-harga itu turun sangat cepat. Dengan kata lain, konsumen sedang ‘diperas’,” tulis Trump.
Trump kemudian meminta DoJ segera melakukan penyelidikan. Menurut dia, harga bensin seharusnya turun lebih cepat mengikuti pelemahan harga minyak.
Sebelumnya, Trump menyatakan harga rata-rata bensin nasional di Amerika Serikat telah turun sekitar 0,60 dollar AS per galon atau sekitar Rp10.771 dibandingkan periode sebelumnya.
Pekan lalu, harga rata-rata bensin AS juga tercatat turun di bawah 4 dollar AS per galon untuk pertama kalinya sejak Maret. Penurunan tersebut terjadi setelah Amerika Serikat dan Iran menyepakati nota kesepahaman untuk mengakhiri konflik serta membuka kembali kelancaran lalu lintas kapal di Selat Hormuz.
Selat Hormuz merupakan jalur penting perdagangan energi dunia. Gangguan di kawasan tersebut selama ini kerap memicu kekhawatiran pasar karena menjadi salah satu rute utama pengiriman minyak mentah global.
Sorotan terhadap harga bensin tidak hanya terjadi di Amerika Serikat. Harga bahan bakar di berbagai negara menunjukkan perbedaan cukup besar akibat faktor pajak, subsidi pemerintah, biaya distribusi, nilai tukar, serta kebijakan energi masing-masing negara.
Berdasarkan data perbandingan harga bahan bakar internasional, harga bensin di beberapa negara berada pada kisaran berikut:
- Rusia: sekitar 0,60-0,70 dollar AS per liter (sekitar Rp9.700-Rp11.300 per liter). Harga relatif rendah karena Rusia merupakan salah satu produsen minyak terbesar dunia dan memiliki kebijakan energi domestik yang kuat.
- Malaysia: sekitar 0,45-0,50 dollar AS per liter (sekitar Rp7.200-Rp8.000 per liter). Pemerintah Malaysia masih memberikan subsidi untuk menjaga harga bahan bakar domestik.
- Indonesia: sekitar 0,75-0,85 dollar AS per liter (sekitar Rp12.000-Rp13.700 per liter) untuk bensin bersubsidi dan non-subsidi, dengan perbedaan harga tergantung jenis bahan bakar.
- China: sekitar 1,00-1,10 dollar AS per liter (sekitar Rp16.000-Rp17.700 per liter). Harga mengikuti mekanisme penyesuaian energi yang dikendalikan pemerintah.
- Jepang: sekitar 1,10-1,20 dollar AS per liter (sekitar Rp17.700-Rp19.300 per liter). Harga lebih tinggi karena Jepang sangat bergantung pada impor minyak.
- Australia: sekitar 1,30-1,60 dollar AS per liter (sekitar Rp20.900-Rp25.700 per liter). Harga dipengaruhi biaya distribusi dan pajak bahan bakar.
- Inggris: sekitar 1,60-1,80 dollar AS per liter (sekitar Rp25.700-Rp29.000 per liter). Pajak bahan bakar dan biaya energi menjadi faktor utama tingginya harga.
- Amerika Serikat: sekitar 1,00 dollar AS per liter atau kurang lebih 3,80-4 dollar AS per galon (sekitar Rp16.000 per liter), meski berbeda antarnegara bagian.
Perbedaan harga tersebut menunjukkan bahwa harga bensin di tingkat konsumen tidak hanya ditentukan oleh harga minyak mentah dunia. Komponen pajak, subsidi, biaya pengolahan, distribusi, hingga kebijakan pemerintah memiliki pengaruh besar terhadap harga akhir yang dibayar masyarakat.
Pemerintah AS kini menempatkan persoalan harga energi sebagai isu ekonomi dan politik. Penyelidikan DoJ terhadap perusahaan minyak akan menentukan apakah penundaan penurunan harga tersebut terjadi karena faktor pasar atau terdapat praktik yang merugikan konsumen. (ihd)














