Senin, 22 Juni 2026

Roy Suryo tertawa riang setelah bersama dokter Tifa mendapat penangguhan penahanan dari Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). (Jennus)
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah alasan yang disampaikan pihak tersangka.
Salah satu pertimbangan utama adalah adanya keluarga yang bersedia menjadi penjamin dan menerima konsekuensi apabila tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum, termasuk menghadiri proses persidangan.
“Tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, dengan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujar Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Selain jaminan keluarga, Kejari Jaksel juga mempertimbangkan surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menyatakan kesiapan mereka bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Menurut Marcelo, kedua tersangka berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban sesuai aturan yang berlaku serta menjaga kondisi tetap kondusif.
“Para tersangka menyatakan akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan dimaksud, serta menjaga situasi kondusif,” katanya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Kejari Jaksel menyatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak menjalani penahanan.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu terkait perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Keduanya kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi.
Setelah proses pelimpahan tahap dua, jaksa memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sehingga keduanya dapat menjalani proses hukum tanpa berada di rumah tahanan. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Selasa, 23 Juni 2026 - 23:50 WIB
Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Dihukum SetimpalSelasa, 23 Juni 2026 - 23:17 WIB
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan PerempuanSelasa, 23 Juni 2026 - 19:57 WIB
Cerita Nadiem Soal Pilihan Sulit di Balik Kursi Menteri PendidikanSelasa, 23 Juni 2026 - 14:09 WIB
Polda Jabar Siapkan DPO Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Selama Tiga TahunSenin, 22 Juni 2026 - 21:15 WIB
Roy Suryo dan Tifa Tak Jadi Ditahan, Ada Keluarga yang MenjaminBerita Terbaru

SPORT
Meriahkan Piala Dunia 2025, Liga ‘Anak Kampung Sini’ Digelar di Tambora, Jakarta
Rabu, 24 Jun 2026 - 00:27 WIB

HUKUM
Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Dihukum Setimpal
Selasa, 23 Jun 2026 - 23:50 WIB

HUKUM
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan
Selasa, 23 Jun 2026 - 23:17 WIB

Banten
Industri Baja Banten Melesat, Cilegon Catat Ekspor hingga Kanada
Selasa, 23 Jun 2026 - 22:42 WIB

Yogyakarta
Potensi Rp300 Miliar Terbuka, Gen Z Didorong Aktif dalam Wakaf Produktif
Selasa, 23 Jun 2026 - 21:14 WIB

