Roy Suryo dan Tifa Tak Jadi Ditahan, Ada Keluarga yang Menjamin

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo tertawa riang setelah bersama dokter Tifa mendapat penangguhan penahanan dari Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). (Jennus)

Roy Suryo tertawa riang setelah bersama dokter Tifa mendapat penangguhan penahanan dari Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). (Jennus)

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah alasan yang disampaikan pihak tersangka.

Salah satu pertimbangan utama adalah adanya keluarga yang bersedia menjadi penjamin dan menerima konsekuensi apabila tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum, termasuk menghadiri proses persidangan.

“Tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, dengan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujar Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Selain jaminan keluarga, Kejari Jaksel juga mempertimbangkan surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menyatakan kesiapan mereka bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Menurut Marcelo, kedua tersangka berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban sesuai aturan yang berlaku serta menjaga kondisi tetap kondusif.

“Para tersangka menyatakan akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan dimaksud, serta menjaga situasi kondusif,” katanya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Kejari Jaksel menyatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak menjalani penahanan.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu terkait perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Keduanya kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi.

Setelah proses pelimpahan tahap dua, jaksa memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sehingga keduanya dapat menjalani proses hukum tanpa berada di rumah tahanan. (ihd)

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Dihukum Setimpal
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan
Cerita Nadiem Soal Pilihan Sulit di Balik Kursi Menteri Pendidikan
Polda Jabar Siapkan DPO Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Selama Tiga Tahun
DPR Desak Aparat Tangkap Pelaku Penyekapan Tiga Tahun dan Beri Perlindungan Korban
Gibran Minta Proses Hukum Roy dan Tifa Dihormati, Doakan Keduanya Pulih
Mahasiswa Perampok Minimarket di Bekasi Diciduk, Pistolnya Ternyata Korek Api
Roy Suryo Ditangkap, Jokowi: Ikuti Proses Hukum hingga Persidangan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:50 WIB

Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Dihukum Setimpal

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:17 WIB

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:57 WIB

Cerita Nadiem Soal Pilihan Sulit di Balik Kursi Menteri Pendidikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:09 WIB

Polda Jabar Siapkan DPO Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Selama Tiga Tahun

Senin, 22 Juni 2026 - 21:15 WIB

Roy Suryo dan Tifa Tak Jadi Ditahan, Ada Keluarga yang Menjamin

Berita Terbaru