Senin, 22 Juni 2026

Roy Suryo tertawa riang setelah bersama dokter Tifa mendapat penangguhan penahanan dari Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). (Jennus)
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah alasan yang disampaikan pihak tersangka.
Salah satu pertimbangan utama adalah adanya keluarga yang bersedia menjadi penjamin dan menerima konsekuensi apabila tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum, termasuk menghadiri proses persidangan.
“Tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, dengan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujar Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Selain jaminan keluarga, Kejari Jaksel juga mempertimbangkan surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menyatakan kesiapan mereka bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Menurut Marcelo, kedua tersangka berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban sesuai aturan yang berlaku serta menjaga kondisi tetap kondusif.
“Para tersangka menyatakan akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan dimaksud, serta menjaga situasi kondusif,” katanya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Kejari Jaksel menyatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak menjalani penahanan.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu terkait perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Keduanya kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi.
Setelah proses pelimpahan tahap dua, jaksa memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sehingga keduanya dapat menjalani proses hukum tanpa berada di rumah tahanan. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 MiliarJumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara KorupsiJumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU FebrieJumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang BersangkutanJumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi DaringBerita Terbaru

Yogyakarta
Fiona, Model yang Menjajal Dunia Desainer Lewat Jogja Fashion Week 2026
Minggu, 16 Agu 2026 - 22:34 WIB

NTT
Gempa M7,7 Melanda NTT, Mahasiswa KKN UMY Petakan Kebutuhan Mendesak Warga
Minggu, 16 Agu 2026 - 22:30 WIB

Lampung
Paskibraka Lampung 2026 Resmi Dikukuhkan, Wagub Jihan Pesan Jaga Integritas
Minggu, 16 Agu 2026 - 22:16 WIB

Nasional
Pemulihan Pascagempa Manggarai Timur Dipercepat, Mendagri Tito Turun Langsung
Minggu, 16 Agu 2026 - 22:06 WIB

