Roy Suryo dan Tifa Tak Jadi Ditahan, Ada Keluarga yang Menjamin

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo tertawa riang setelah bersama dokter Tifa mendapat penangguhan penahanan dari Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). (Jennus)

Roy Suryo tertawa riang setelah bersama dokter Tifa mendapat penangguhan penahanan dari Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). (Jennus)

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah alasan yang disampaikan pihak tersangka.

Salah satu pertimbangan utama adalah adanya keluarga yang bersedia menjadi penjamin dan menerima konsekuensi apabila tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum, termasuk menghadiri proses persidangan.

“Tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, dengan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujar Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Selain jaminan keluarga, Kejari Jaksel juga mempertimbangkan surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menyatakan kesiapan mereka bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Menurut Marcelo, kedua tersangka berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban sesuai aturan yang berlaku serta menjaga kondisi tetap kondusif.

“Para tersangka menyatakan akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan dimaksud, serta menjaga situasi kondusif,” katanya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Kejari Jaksel menyatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak menjalani penahanan.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu terkait perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Keduanya kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi.

Setelah proses pelimpahan tahap dua, jaksa memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sehingga keduanya dapat menjalani proses hukum tanpa berada di rumah tahanan. (ihd)

Berita Terkait

Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda
Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor
Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Rabu, 30 September 2026 - 16:56 WIB

Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor

Berita Terbaru