Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Penangkapan (Jennus)

Ilustrasi - Penangkapan (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (TH), terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. Kasus tersebut diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun hingga korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka berat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa.

“Iya betul (sudah ditangkap),” ujar Hendra.

Menurut Hendra, Taufik ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Bandung Raya. Namun, kepolisian belum menyampaikan secara rinci lokasi dan waktu penangkapan demi kepentingan penyidikan.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan itu menyebutkan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Keluarga kemudian mendatangi rumah sakit dan menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan. YTR mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan pada tangan.

“Setelah itu keluarga korban mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan pada bagian tangan,” kata Hendra.

Selama hampir tiga tahun, keberadaan korban tidak diketahui oleh keluarganya. Dalam periode tersebut, korban diduga mendapatkan kekerasan berulang dari pelaku dengan menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.

Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga diduga kehilangan sejumlah barang berharga miliknya.

Akibat kejadian tersebut, YTR mengalami berbagai dampak serius, antara lain gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, luka pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan berjalan.

Kepolisian kini melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk motif dan kronologi. (ihd)

Berita Terkait

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Berita Terbaru