Cerita Nadiem Soal Pilihan Sulit di Balik Kursi Menteri Pendidikan

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Anwar Makarim dan istri di ruang sidang pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Jennus)

Nadiem Anwar Makarim dan istri di ruang sidang pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta —Ketika tawaran menjadi menteri datang, Nadiem Anwar Makarim justru mendengar lebih banyak suara yang memintanya menolak. Pendiri perusahaan teknologi itu dinilai terlalu idealis untuk masuk ke gelanggang politik yang penuh tarik-menarik kepentingan.

“Mereka mengatakan politik itu banyak risikonya dan mereka merasa orang seperti saya terlalu lempeng untuk pemerintahan,” kata Nadiem saat membacakan duplik dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Peringatan itu datang dari banyak arah. Sebagian kolega dan orang terdekatnya mengingatkan bahwa birokrasi tidak selalu berjalan lurus seperti prinsip yang ia pegang. Apalagi, tanpa kendaraan politik, seorang menteri dianggap berada dalam posisi yang lebih rentan.

Namun, di tengah berbagai pertimbangan itu, Nadiem mengaku ada satu dorongan yang membuatnya tetap menerima amanah tersebut: keinginan untuk mengabdi.

Saat ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2024, usia Nadiem baru 35 tahun. Usia yang relatif muda untuk memimpin kementerian dengan cakupan persoalan besar, dari kualitas pendidikan hingga pemerataan akses belajar.

Yang membuatnya terkejut, kata Nadiem, bukan hanya soal jabatan menteri, melainkan bidang yang dipercayakan kepadanya.

Ia sebelumnya menduga akan mendapat penugasan yang lebih dekat dengan dunia teknologi dan bisnis yang selama ini menjadi latar belakangnya. Namun, Presiden Jokowi justru memilihnya untuk memimpin sektor pendidikan.

“Saya tidak menyangka pilihan sektornya,” ujar Nadiem.

Sebelum menerima jabatan itu, ia mengaku berdiskusi panjang dengan keluarga dan rekan-rekannya. Sebagian besar menyarankan agar ia berhati-hati, bahkan mempertimbangkan untuk menolak tawaran tersebut.

Kini, beberapa tahun setelah meninggalkan kursi menteri, Nadiem menghadapi ujian lain: perkara hukum terkait program digitalisasi pendidikan yang pernah berada di bawah kementeriannya.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022, Nadiem menjadi salah satu terdakwa. Jaksa sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa mendakwa dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian itu disebut berasal dari program digitalisasi pendidikan yang tidak berjalan sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.

Rinciannya, kerugian negara disebut mencapai Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan. Selain itu, terdapat kerugian sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menyebut sebagian sumber dana perusahaan tersebut berasal dari investasi Google.

Jaksa juga mengaitkan dakwaan dengan catatan harta Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, terutama kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Nadiem membantah tuduhan tersebut dan menyampaikan pembelaannya melalui duplik. Ia menempatkan perjalanan sebagai menteri sebagai keputusan yang lahir dari keyakinan untuk memperbaiki pendidikan, meski sejak awal banyak pihak memandang langkah itu penuh risiko.

Kasus ini akan menjadi bab penting dalam perjalanan seorang pengusaha teknologi yang pernah masuk ke pemerintahan dengan misi mengubah pendidikan, tetapi kemudian harus mempertanggungjawabkan kebijakan digitalisasi. (ihd)

Berita Terkait

Polda Jabar Siapkan DPO Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Selama Tiga Tahun
Roy Suryo dan Tifa Tak Jadi Ditahan, Ada Keluarga yang Menjamin
DPR Desak Aparat Tangkap Pelaku Penyekapan Tiga Tahun dan Beri Perlindungan Korban
Gibran Minta Proses Hukum Roy dan Tifa Dihormati, Doakan Keduanya Pulih
Mahasiswa Perampok Minimarket di Bekasi Diciduk, Pistolnya Ternyata Korek Api
Roy Suryo Ditangkap, Jokowi: Ikuti Proses Hukum hingga Persidangan
Dugaan CCTV dan Alat Sidik Jari Fiktif dalam Program MBG Diungkap Sony Sonjaya 
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana 1 Juta Dolar AS ke Pansus Hak Angket Haji DPR

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:57 WIB

Cerita Nadiem Soal Pilihan Sulit di Balik Kursi Menteri Pendidikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:09 WIB

Polda Jabar Siapkan DPO Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Selama Tiga Tahun

Senin, 22 Juni 2026 - 21:15 WIB

Roy Suryo dan Tifa Tak Jadi Ditahan, Ada Keluarga yang Menjamin

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

DPR Desak Aparat Tangkap Pelaku Penyekapan Tiga Tahun dan Beri Perlindungan Korban

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:48 WIB

Gibran Minta Proses Hukum Roy dan Tifa Dihormati, Doakan Keduanya Pulih

Berita Terbaru