JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkap dugaan pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan perangkat sidik jari fiktif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Krisna, Sony mengungkap adanya kontrak pengadaan CCTV dan alat sidik jari yang telah dibuat sebelum dirinya bergabung dengan BGN. Nilai kontrak tersebut disebut mencapai lebih dari Rp300 miliar.
“Tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara, yaitu sebelum Pak Sony masuk sudah ada kontrak pengadaan CCTV dan sidik jari,” ujar Krisna di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Krisna menjelaskan, pengadaan tersebut dilakukan melalui pihak ketiga atau penyedia jasa dengan tujuan memasang perangkat pengawasan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap SPPG, kata dia, direncanakan memiliki lima unit CCTV.
Dengan jumlah kebutuhan sekitar 1.000 SPPG, total perangkat yang harus tersedia mencapai sekitar 5.000 unit CCTV berikut alat sidik jari.
Sistem tersebut dirancang agar penerima manfaat program MBG melakukan pemindaian sidik jari yang kemudian terhubung dengan SPPG.
“Jadi semuanya itu harus dipasang 5.000 CCTV dan sidik jari. Penerima manfaat harus melakukan pemindaian sidik jari untuk dicocokkan dengan SPPG,” kata Krisna.
Namun, sebelum masa kontrak berakhir pada 19 Februari 2026, Sony disebut meminta klarifikasi kepada pihak vendor mengenai hasil pengadaan tersebut. Saat diminta menunjukkan hasil pemasangan di salah satu sekolah, vendor disebut tidak dapat memperlihatkannya.
“Artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat tidak terpasang,” ujar Krisna.
Atas kondisi tersebut, Sony menilai pengadaan itu sebagai total loss atau kerugian total dan diduga tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Sony Sonjaya selama sekitar sembilan jam terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026. Seusai pemeriksaan, Sony yang merupakan purnawirawan Polri itu tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; pihak swasta Asep Yusuf Soemantri; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Arie Mulyono. (ihd)














