Raffi Ahmad Tempuh Jalur Hukum Hadapi Tudingan Dirinya Terlibat Suap Bea Cukai 

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raffi Ahmad didampingi kuasa hukumnya, Hotman Faris Hutapea, menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Jennus)

Raffi Ahmad didampingi kuasa hukumnya, Hotman Faris Hutapea, menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tim kuasa hukum menyatakan narasi yang beredar di media sosial tidak didukung fakta hukum dan telah merugikan reputasi Raffi.

Kuasa hukum Raffi, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pihaknya tengah mengidentifikasi akun-akun media sosial yang dinilai melampaui batas dengan menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Menurut dia, hasil kajian terhadap perkara yang berkembang tidak menemukan unsur pidana yang melibatkan Raffi Ahmad.

Hotman menjelaskan, salah seorang staf Blueray di New York, Lili, hanya diketahui mengajak berfoto bersama. Sementara itu, saksi dalam persidangan, Yohanes Setiawan, disebut telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Hotman, polemik yang berkembang muncul akibat pemelintiran fakta persidangan oleh sejumlah pihak di media sosial. Ia menegaskan perbedaan antara kritik dan tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum harus dipahami secara jelas.

Tim kuasa hukum kini mengumpulkan berbagai bukti digital dari sejumlah platform media sosial untuk mendukung langkah hukum yang akan ditempuh. Akun-akun yang terbukti menyebarkan tuduhan tanpa bukti sah berpotensi diproses melalui ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hotman menegaskan fokus pelaporan bukan ditujukan kepada pihak yang disebut dalam persidangan, melainkan kepada individu yang diduga menyebarkan fitnah secara masif di ruang digital. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Berita Terkait

Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah
Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai
Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta
Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi
Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar Incar Bank Swasta untuk Edarkan Hasil Produksi
KPK Ungkap 73 Kursi Kedokteran Unsoed Diduga Diatur, Uang Masuk Capai Rp650 Juta

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:11 WIB

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Berita Terbaru