KPK Periksa Bendahara PBNU dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara Umum PBNU Mohammad Nuruzzaman (sundaurang)

Bendahara Umum PBNU Mohammad Nuruzzaman (sundaurang)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Nuruzzaman sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Nuruzzaman berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Pemeriksaan dilakukan terkait kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2023–2024.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MN,” ujar Budi.

Nuruzzaman diketahui pernah menjadi staf khusus Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Nuruzzaman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lain. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023–2024 M Agus Syafi’, Direktur PT Multazam Wisata Rohani DS, serta Direktur PT Jazirah Iman AA dan API.

Namun, hingga pukul 14.22 WIB, hanya Nuruzzaman dan DS yang memenuhi panggilan penyidik. Nuruzzaman tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.43 WIB, sedangkan DS hadir pada pukul 09.55 WIB.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji Indonesia tahun 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Dalam audit tersebut disebutkan dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Penyidik selanjutnya menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan keluarga. Namun, empat hari kemudian, ia kembali ditahan di rumah tahanan KPK.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026. Dengan penambahan tersangka tersebut, KPK terus mendalami dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus kuota haji. (ihd)

Berita Terkait

Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran
Ferdy Sambo Diperiksa, Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berlanjut
Menteri Imipas dan Bappisus Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah
Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo Disebut
Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar Mahal
KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dan Tawaran Jet Pribadi kepada Silmy Karim

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:28 WIB

Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi

Selasa, 29 September 2026 - 17:04 WIB

Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran

Senin, 28 September 2026 - 19:12 WIB

Ferdy Sambo Diperiksa, Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berlanjut

Jumat, 25 September 2026 - 19:11 WIB

Menteri Imipas dan Bappisus Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 18:21 WIB

Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak Berubah

Berita Terbaru