JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pria berinisial TH yang diduga melakukan penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap YTR (29) selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurut Sugiat, negara harus memastikan pelaku kejahatan tidak memiliki ruang untuk melarikan diri atau bersembunyi. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama melalui keterlibatan lembaga negara terkait.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku. Negara harus memastikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” ujar Sugiat di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Sugiat juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Komnas Perempuan segera turun tangan memberikan perlindungan kepada YTR yang menjadi korban dugaan kekerasan berat tersebut.
Ia mengecam keras tindakan yang dialami korban dan menilai kehadiran negara harus dirasakan secara nyata, terutama bagi korban yang berada dalam kondisi rentan setelah mengalami kekerasan dalam waktu panjang.
“Korban harus mendapatkan hak-haknya secara penuh, baik perlindungan, pemulihan, termasuk pendampingan hukum hingga memperoleh keadilan,” katanya.
Menurut Sugiat, LPSK perlu segera melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan dengan mengutamakan kepentingan korban.
“Koordinasi dengan aparat hukum harus benar-benar dikedepankan agar proses hukum berpihak kepada korban,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat masih memburu TH yang diduga menyekap dan menganiaya YTR di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan penyidik masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang belum berhasil diamankan.
“Masih proses (pengejaran),” kata Rumi di Bandung, Senin.
Kasus tersebut mencuat setelah korban diduga mengalami kekerasan dan penyekapan dalam kurun waktu sekitar tiga tahun. Aparat kepolisian kini terus melakukan pencarian terhadap TH untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan. (ihd)














