Jokowi meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, perkara tersebut nantinya akan ditentukan melalui persidangan di pengadilan.
“Ya kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (18/6/2026).
Ia menegaskan, keputusan terkait perkara itu sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Pemerintah, kata dia, menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
“Nanti pengadilan yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” katanya.
Jokowi juga menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung apabila diperlukan dalam proses persidangan.
“Iya hadir, akan hadir,” ujarnya.
Jika nantinya diminta oleh pengadilan, Jokowi memastikan akan membawa sejumlah bukti yang diperlukan, termasuk dokumen ijazah asli pendidikannya.
“Iya, sesuai dengan yang saya sampaikan,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi bahwa Roy Suryo dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut disebut disampaikan oleh istri Roy Suryo.
Penangkapan itu berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan kasus tersebut. (ihd)














