Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Dihukum Setimpal

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taufik Hidayat (di tengah mengenakan masker) digiring petugas Polda Jabar usai ditangkap di daerah Majalaya, Selasa (23/6/2026). (Jennus)

Taufik Hidayat (di tengah mengenakan masker) digiring petugas Polda Jabar usai ditangkap di daerah Majalaya, Selasa (23/6/2026). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Dedi menyampaikan pernyataan tersebut setelah Polda Jawa Barat menangkap Taufik yang sebelumnya diduga melarikan diri dan terlacak berada di wilayah Majalengka.

“Semoga saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan,” kata Dedi di Bandung, Selasa (23/6/2026) malam.

Dedi juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangkap terduga pelaku. Menurut dia, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

“Atas nama warga Jawa Barat, kemanusiaan, penegakan hukum, dan atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran yang telah dengan cepat menangkap pelaku,” ujarnya.

Setelah ditangkap, Taufik dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam rekaman video yang beredar, Taufik tampak berada di dalam kendaraan petugas kepolisian dan bersikap kooperatif saat dimintai keterangan awal.

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menyebut YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, saat ditemukan, korban mengalami luka berat pada sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, wajah, kaki, dan tangan.

Korban sebelumnya diketahui tidak dapat dihubungi keluarga selama kurang lebih tiga tahun. Selama masa tersebut, korban diduga mengalami kekerasan berulang yang dilakukan menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.

Selain mengalami kekerasan fisik, sejumlah harta benda milik korban juga diduga dikuasai oleh pelaku.

Berdasarkan hasil visum, kondisi korban mengalami luka serius. Hendra menyebut kedua mata korban mengalami kebutaan, enam gigi depan bagian atas rontok, serta bibir korban mengalami luka berat hingga sumbing.

“Yang pasti kedua matanya berdasarkan hasil visum sudah mengalami kebutaan. Kemudian enam gigi depan bagian atas rontok dan bibir korban sudah sumbing,” ujar Hendra.

Penyidik Polda Jawa Barat masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi selama korban diduga mengalami penyekapan. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB