Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Dihukum Setimpal

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taufik Hidayat (di tengah mengenakan masker) digiring petugas Polda Jabar usai ditangkap di daerah Majalaya, Selasa (23/6/2026). (Jennus)

Taufik Hidayat (di tengah mengenakan masker) digiring petugas Polda Jabar usai ditangkap di daerah Majalaya, Selasa (23/6/2026). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Dedi menyampaikan pernyataan tersebut setelah Polda Jawa Barat menangkap Taufik yang sebelumnya diduga melarikan diri dan terlacak berada di wilayah Majalengka.

“Semoga saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan,” kata Dedi di Bandung, Selasa (23/6/2026) malam.

Dedi juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangkap terduga pelaku. Menurut dia, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

“Atas nama warga Jawa Barat, kemanusiaan, penegakan hukum, dan atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran yang telah dengan cepat menangkap pelaku,” ujarnya.

Setelah ditangkap, Taufik dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam rekaman video yang beredar, Taufik tampak berada di dalam kendaraan petugas kepolisian dan bersikap kooperatif saat dimintai keterangan awal.

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menyebut YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, saat ditemukan, korban mengalami luka berat pada sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, wajah, kaki, dan tangan.

Korban sebelumnya diketahui tidak dapat dihubungi keluarga selama kurang lebih tiga tahun. Selama masa tersebut, korban diduga mengalami kekerasan berulang yang dilakukan menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.

Selain mengalami kekerasan fisik, sejumlah harta benda milik korban juga diduga dikuasai oleh pelaku.

Berdasarkan hasil visum, kondisi korban mengalami luka serius. Hendra menyebut kedua mata korban mengalami kebutaan, enam gigi depan bagian atas rontok, serta bibir korban mengalami luka berat hingga sumbing.

“Yang pasti kedua matanya berdasarkan hasil visum sudah mengalami kebutaan. Kemudian enam gigi depan bagian atas rontok dan bibir korban sudah sumbing,” ujar Hendra.

Penyidik Polda Jawa Barat masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi selama korban diduga mengalami penyekapan. (ihd)

Berita Terkait

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor
Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran
Ferdy Sambo Diperiksa, Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berlanjut

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Rabu, 30 September 2026 - 16:56 WIB

Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor

Rabu, 30 September 2026 - 16:12 WIB

Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR

Berita Terbaru