JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026, Hery Susanto, mengungkapkan dirinya telah mengalami stroke mata selama sekitar satu tahun. Kondisi itu disampaikan Hery saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Hery menjelaskan, secara fisik dirinya tampak normal, tetapi penglihatannya terganggu akibat penyakit tersebut yang berkaitan dengan diabetes.
“Kalau orang melihat saya normal, tetapi sebenarnya pandangan saya tidak normal, gelap. Karena faktor diabetes,” ujar Hery menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai kondisinya sebelum persidangan.
Meski mengalami gangguan penglihatan, Hery tetap mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga selesai.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap dengan total nilai Rp4,85 miliar. Jaksa Penuntut Umum menduga uang tersebut diterima untuk memengaruhi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai anggota ORI periode 2021-2026.
Pengaruh itu diduga bertujuan agar Hery mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait sejumlah persoalan perizinan dan kewajiban pertambangan.
Dalam dakwaan, Hery disebut diminta menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk malaadministrasi.
Selain itu, ia juga didakwa mengatur agar penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River dinyatakan sebagai malaadministrasi.
Jaksa merinci, penerimaan pertama berasal dari Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sinarwan Oda sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang dan disalurkan lewat Edi Sukandi.
Hery juga didakwa menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang.
Selain uang, jaksa menyebut Hery menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Ia juga disebut menerima uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi serta tambahan Rp525 juta.
Penerimaan lain disebut berasal dari Muhammad Rozai selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Atas dugaan tersebut, Hery didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan pidana terkait lainnya. (ihd)














