Selasa, 14 April 2026

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam sebuah acara di gedung parlemen Senayan, Jakarta. (Dokpri)
Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dalam putusannya, Selasa (24/4/2026), menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan,” ujar hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh KPK tertanggal 19 Januari 2024 yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menghentikan penyidikan, pengadilan juga memerintahkan KPK untuk mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Indra Iskandar.
Perkara ini sebelumnya diumumkan KPK pada 23 Februari 2024 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR. Selanjutnya, pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat itu menyatakan para tersangka belum ditahan karena penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:00 WIB
Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio Tambah Bukti TPPUSabtu, 1 Agustus 2026 - 15:26 WIB
Dari Kokpit ke Balik Jeruji Besi: Nasib Pilot Merangkap Kurir EkstasiJumat, 31 Juli 2026 - 18:33 WIB
Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Harus Buktikan Hubungan Sebab-Akibat Tindakan AparatJumat, 31 Juli 2026 - 17:24 WIB
Nama Ketua PWI Banten Dicatut, Publik Diimbau Waspadai Modus Penipuan WhatsAppJumat, 31 Juli 2026 - 11:21 WIB
Kuasa Hukum Adukan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat ke Propam Polda BantenBerita Terbaru

Yogyakarta
Susanto Dwi Antoro Kembangkan Program Sosial, Bedah Rumah dan UMKM Jadi Prioritas
Minggu, 2 Agu 2026 - 12:37 WIB

Yogyakarta
Bedah Rumah Semaki Tingkatkan Kualitas Hunian dan Pererat Kebersamaan Warga
Minggu, 2 Agu 2026 - 12:11 WIB

Yogyakarta
PSIM Yogyakarta Tatap Super League dengan Semangat Baru di Bawah Kepemimpinan Liana
Minggu, 2 Agu 2026 - 12:03 WIB

Yogyakarta
Pengunjung Minta Penataan Taman Sari, Asap Rokok dan Prewedding Jadi Sorotan
Minggu, 2 Agu 2026 - 11:54 WIB

Yogyakarta
Sambal Beser Gunungkidul, Warisan Kuliner Tradisional yang Kian Diminati Penikmat Pedas
Minggu, 2 Agu 2026 - 11:46 WIB

