Selasa, 14 April 2026

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam sebuah acara di gedung parlemen Senayan, Jakarta. (Dokpri)
Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dalam putusannya, Selasa (24/4/2026), menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan,” ujar hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh KPK tertanggal 19 Januari 2024 yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menghentikan penyidikan, pengadilan juga memerintahkan KPK untuk mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Indra Iskandar.
Perkara ini sebelumnya diumumkan KPK pada 23 Februari 2024 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR. Selanjutnya, pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat itu menyatakan para tersangka belum ditahan karena penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB
Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK DalamiRabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 TriliunSenin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus ChromebookJumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar BantargebangJumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal ApiBerita Terbaru

Jakarta
Media Policing Disebut Strategi Polisi Hadapi Hoaks dan Ujaran Kebencian
Rabu, 20 Mei 2026 - 16:43 WIB

Banten
Tinawati: Keterampilan Rajut Bisa Jadi Peluang Ekonomi bagi Ibu Rumah Tangga
Rabu, 20 Mei 2026 - 16:31 WIB

Banten
Bupati Pandeglang Imbau Pedagang Jaga Kebersihan Kandang Hewan Kurban
Rabu, 20 Mei 2026 - 16:21 WIB

Yogyakarta
Rabu, 20 Mei 2026 - 15:35 WIB

Yogyakarta
Walikota Yogyakarta Ajak Anak Muda Jadi “Pahlawan Ekonomi” di Momentum Hari Kebangkitan Nasional
Rabu, 20 Mei 2026 - 15:25 WIB

