JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat siang itu, Irwan Arya datang dengan setumpuk bukti dan kekecewaan yang belum surut. Mantan Ketua DPRD Morowali periode 2014–2019 itu melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, menyusul polemik buku Gibran Endgame yang ia beli dalam jumlah puluhan eksemplar. Niat awalnya sederhana: memesan hingga 300 buku seharga Rp100.000 per eksemplar. Namun transaksi baru berhenti di 60 buku — setara Rp6 juta — ketika keraguan mulai muncul, justru setelah isi buku dibaca tuntas.
Persoalan mencuat bukan semata pada transaksi, melainkan pada pernyataan penulisnya sendiri. Irwan mengaku terkejut ketika Rismon secara terbuka menyangkal isi buku tersebut dalam sejumlah kesempatan, termasuk di lingkungan Istana Wakil Presiden dan dalam tayangan televisi. Bagi Irwan, bantahan itu bukan sekadar klarifikasi, melainkan pembatalan sepihak atas substansi yang sebelumnya dipasarkan sebagai hasil penelitian.
Ia menilai situasi itu menimbulkan kerugian ganda — materiil sekaligus immateriil. “Bukan hanya soal uang, tapi juga soal kepercayaan pada isi buku yang sudah saya baca,” ujarnya. Sejumlah barang bukti telah diserahkan, mulai dari buku hingga dokumen pembayaran, serta saksi yang mengetahui proses transaksi.
Laporan tersebut kini tercatat dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 April 2026. Irwan mendasarkan aduannya pada dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penggelapan. Kasus ini membuka babak baru: ketika sebuah karya tulis tak lagi sekadar diperdebatkan di ruang publik, tetapi juga diuji di meja hukum. (ihd)














