Mangkir dari Panggilan Polda, Perusahaan Diduga Gunakan Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi Tuai Kecaman

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Lebak –Sikap tidak kooperatif ditunjukan oleh sebuah perusahaan, PT Gilang Hidro Lestari, yang diduga menggunakan tanah milik warga Desa Cikamunding, Kabupaten.Lebak, sebagai akses jalan operasional tanpa memberikan ganti rugi.

Direktur utama perusahaan tersebut bahkan dilaporkan mangkir dari panggilan Polda, memicu kemarahan dan kekecewaan dari masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah warga menyampaikan bahwa lahan milik mereka telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan operasional perusahaan PT Gilang Hidro Lestari

Hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait kompensasi yang diberikan kepada warga Desa Cikamunding.

Ironisnya, saat upaya hukum mulai ditempuh dan aparat memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan, perusahaan tidak mengindahkan.

“Kalau merasa benar kenapa harus menghindar? Ini semakin menegaskan bahwa ada yang tidak beres,” ungkap warga dengan nada geram.

Ketidakhadiran perusahaan dalam panggilan resmi aparat penegak hukum dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum sekaligus menunjukan minimnya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan dengan warga. Sikap tersebut memunculkan dugaan bahwa perusahaan PT Gilang Hidro Lestari lebih memilih “bersembunyi” daripada bertanggung jawab.

Sejumlah pihak, dan salah satunya kuasa hukum warga, Icha Suharna M, menilai bahwa tindakan ini bukan hanya mencederai masyarakat tetapi juga menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. Perusahaan seharusnya hadir sebagai bagian dari solusi, bukan justru menambah konflik dengan cara menghindari tanggung jawab.

Icha Suharna M menegaskan bahwa lahan tanpa izin dan tanpa ganti rugi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Terlebih lagi, ketidakpatuhan terhadap panggilan aparat dalam berimpilikasi dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi, terutama dirut perusahaan tersebut.

Sikap bungkam ini semakin memperkuat kesan bahwa perusahaan tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah secara terbuka dan bertanggung jawab.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas!.

Publik menilai, hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang abai terhadap hak rakyat.

Icha Suharna menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi warga yang terdampak. (rel)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru